
Pengaduan Online
|
Pengaduan disampaikan secara tertulis dan wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. Kepaniteraan Mahkamah Agung sangat memberikan apresiasi terhadap pengaduan yang disampaikan dan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik. Jakarta, Mei 2012 Panitera Mahkamah Agung ttd SOEROSO ONO FORMULIR PENGADUAN ONLINE
Required * |
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
Kepaniteraan Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan publik, khususnya pencari keadilan. Namun kami menyadari, Kepaniteraan tidak selalu bisa memenuhi harapan tersebut. Oleh karena itu apabila publik merasakan ketidakpuasan layanan yang diberikan kepaniteraan, baik itu layanan informasi perkara, penyelesaian minutasi perkara, atau prilaku aparatur Kepaniteraan, maka keluhan atas kualitas pelayanan tersebut dapat disampaikan melalui berbagai media yang tersedia. Media tersebut antara lain: faksimile (021) 3842680, e-mail: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id, atau melalui aplikasi pengaduan online di website ini.



