Get Adobe Flash player
Sukeskan Program One Day Publish Kepaniteraan Mahkamah Agung. Saran dan komentar silahkan disampaikan melalui email: kepaniteraan@mahkamahagung.go.id

 

Online Support

Keadaan Perkara

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
Keadaan Perkara MA Bulan Mei 2011
sisa 8.806
masuk 996
jumlah 9.082
putus 1.134
sisa 7.948

selengkapnya klik disini

 

Read more
Keadaan Perkara MA Bulan April 2011

 

sisa 8.310
masuk 1.066
jumlah 9.376
putus 1.290
sisa 8.086
Read more
Keadaan Perkara MA Bulan Maret 2011

 

sisa 8.337
masuk 1.155
jumlah 9.492
putus 1.182
sisa 8.310
Read more
Keadaan Perkara MA Bulan Februari 2011

 

sisa 8.530
masuk 1.055
jumlah 9.580
putus 1.243
sisa 8.337
Read more
Keadaan Perkara MA Bulan Januari 2011

 

sisa 8.424
masuk 1.437
jumlah 9.861
putus 1.331
sisa 8.530
Read more
Keadaan Perkara Bulan Juni 2011
sisa 7.948
masuk 1.118
jumlah 9.066
putus 902
sisa 8.164

Selengkapnnya klik di sini

Read more
Keadaan Perkara MA Bulan Juli 2011
sisa 8.164
masuk 1.164
jumlah 9.328
putus 954
sisa 8.374

Selengkapnnya klik di sini

Read more
Keadaan Perkara MA Bulan Agustus 2011
sisa 8.374
masuk 939
jumlah 9.313
putus 1.417
sisa 7.896

Selengkapnnya klik di sini

Read more
Keadaan Perkara MA Bulan September 2011
sisa 7.896
masuk 884
jumlah 8.780
putus 692
sisa 8.088

Selengkapnnya klik di sini

Read more
Keadaan Perkara MA Bulan Oktober 2011
sisa 8.088
masuk 1.065
jumlah 9.153
putus 900
sisa 8.253

Selengkapnnya klik di sini

Read more
Keadaan Perkara MA Bulan November 2011
sisa 8.253
masuk 936
jumlah 9.189
putus 626
sisa 8.563

Selengkapnnya klik di sini

Read more
Keadaan Perkara MA Bulan Desember 2011
sisa 8.563
masuk 1.180
jumlah 9.743
putus 2.048
sisa 7.695

Selengkapnnya klik di sini

Read more
Keadaan Perkara MA Bulan Januari 2012
sisa 7.695
masuk 1.424
jumlah 9.119
putus 980
sisa 8.139

Selengkapnnya klik di sini

Read more
Keadaan Perkara MA Bulan Februari 2012
sisa 8.139
masuk 1.129
jumlah 9.268
putus 733
sisa 8.535

Selengkapnnya klik di sini

Read more

 

Perkara No: 306K/Pdt.Sus/2010 | Pelelangan Objek Jaminan Fidusia

 

No. Perkara

:

306K/Pdt.Sus/2010

Jenis Perkara

:

Kepailitan

 

Isu Kunci

 

:

Proses pelelangan atas obyek jaminan fidusia tetap boleh dilaksanakan meskipun debitor telah dinyatakan pailit

 

Majelis Hakim

 

:

Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH.;
Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH.;
H. Muhammad Taufik, SH., MH.

 

Pihak

 

:

PT. Perkebunan Indonesia Lestari, dkk melawan Tim Kurator PT. Tri Panca Group

A. Resume Perkara

 

Perkara ini berkisar tentang gugatan Tim Kurator (Penggugat) debitor pailit terkait pelelangan aset debitor yang sebelumnya telah diagunkan oleh pemegang hak fidusianya. Pada tingkat pertama gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan dengan memerintahkan menyerahkan uang hasil pelelangan kepada Tim Kurator. Tergugat kemudian mengajukan permohonan kasasi dengan pertanyaan utama apakah pelaksanaan lelang seperti ini tidak diperbolehkan.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa meskipun terdapat ketentuan Pasal 34 UU No. 37/2004 yang melarang adanya perjanjian yang bermaksud untuk memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia, namun harus dipertimbangkan pula ketentuan Pasal 55 UU No. 37/2004 yang mengatur bahwa pemegang jaminan fidusia dapat mengeksekusi hak-haknya seolah-olah tidak ada kepailitan. Karenanya larangan dalam Pasal 34 UU No. 37/2004 harus ditafsirkan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah “melakukan perjanjian”, sementara bila perjanjian telah sempurna, maka berlaku Pasal 55 UU No. 37/2004. Dengan demikian, pelelangan atas obyek jaminan fidusia dalam perkara ini tidaklah bertentangan dengan hukum.

B. Ringkasan Pertimbangan

 

  • “Bahwa persoalan dalam perkara ini adalah ada perjanjian dengan jaminan Fidusia antara PT. Tri Panca Group dengan PT. Bank Mega, kemudian PT. Tri Panca Group tersebut dinyatakan pailit. Judex Facti di dalam pertimbangannya bersandar pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang berbunyi ”kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.”;”
  • “Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan lain di dalam undang-undang yaitu:
    • Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan yang menentukan: “...setiap kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan; [...]
    • Penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (Undang-Undang Jaminan Fidusia) menyatakan […]Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 [...]”
  • “Bahwa dengan pertimbangan di atas, maka seolah-olah ada pertentangan antara Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan Pasal 55, Penjelasan Pasal 31 ayat (1) […] serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, sehingga menurut Mahkamah Agung ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 haruslah diartikan bahwa yang tidak boleh dilaksanakan setelah adanya putusan pernyataan pailit adalah melakukan perjanjian yang bermaksud:

a. Memindahtangankan hak atas tanah
b. Balik nama kapal
c. Pembebanan hak tanggungan
d. Hipotik
e. Jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu.
Artinya perjanjian yang ada tersebut tidak boleh diwujudkan/dilaksanakan lebih lanjut, misalnya dengan menerbitkan sertifikat. Tetapi apabila perjanjian-perjanjian tersebut telah sempurna dengan adanya sertifikat, maka yang harus berlaku adalah Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yaitu obyek jaminan tidak masuk dalam harta/budel pailit.”

C. Amar Putusan

 

Mengadili:

  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: […] tersebut;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
  • 01/PAILIT LAIN-LAIN/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Jo No. 33/PAILIT/2009/PN.NIAGA. JKT.PST. tanggal 17 Pebruari 2010;

Mengadili Sendiri:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

D. Signifikansi

Putusan ini menjelaskan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 34 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004. Menurut Mahkamah Agung, larangan dalam Pasal 34 ini harus dipahami sebagai larangan melakukan perjanjian yang bermaksud untuk memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia. Sedangkan untuk perjanjian-perjanjian yang telah sempurna, berlaku Pasal 55 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
Lebih Seribu Limaratus Putusan Terupload di Sosialisasi Medan Lebih Seribu Limaratus Putusan Terupload di Sosialisasi Medan Lebih Seribu Limaratus Putusan Terupload di Sosialisasi Medan Sekretaris Kepaniteraan MA, Ali Murad P Harahap, SH, MH, saat menyematkan tanda peserta pada pembukaan sosialisasi, Rabu (2/5) Medan | Kepaniteraan.Online (4/5) Sosialisasi fitur Komunikasi Data pada Direktori Putusan yang diselenggarakan tiga hari di Medan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung berhasil mengupload lebih 1500 putusan ke ... Read more
Untuk Percepat Minutasi Perkara,  Pengadilan di Wilayah Sumatera Diikutkan Sosialisasi Fitur Komunikasi Data  Direktori Putusan Untuk Percepat Minutasi Perkara, Pengadilan di Wilayah Sumatera Diikutkan Sosialisasi Fitur Komunikasi Data Direktori Putusan Untuk Percepat Minutasi Perkara,  Pengadilan di Wilayah Sumatera Diikutkan Sosialisasi Fitur Komunikasi Data  Direktori Putusan   Panitera MA, H. Soeroso Ono, SH, MH, Sekretaris Kepaniteraan, Ali Murad P. Harahap, SH, MH, dan Ketua PT Medan, Dr. Hj Marni Emmy Mustafa, SH, MH dalam acara pembukaan sosialisasi SEMA 14 Tahun 2010 di Medan, Rabu (2/5) Medan | Kepaniteraan.Online (2/5) Percepatan... Read more
2012: 14 Ribuan putusan Terupload Tiap Bulan 2012: 14 Ribuan putusan Terupload Tiap Bulan 2012: 14 Ribuan putusan Terupload Tiap Bulan Jakarta | Kepaniteraan.Online (26/4)Oleh sebuah media online, Direktori Putusan Mahkamah Agung disebut-sebut sebagai pemegang rekor dunia dalam jumlah putusan yang terpublikasikan di website. Predikat ini dilekatkan karena Direktori Putusan sepanjang tahun 2011 berhasil mengunggah 122.676 putusan. Hal serupa juga pernah dinyatakan oleh koran berbahasa ... Read more
Kepaniteraan MA Launching Layanan Informasi Kepaniteraan MA Launching Layanan Informasi "One Day Publish" Kepaniteraan MA Launching Layanan Informasi "One  Day Publish" Suasana Launching Layanan Informasi "One Day Publish" oleh Panitera MA, Kamis (12/4) di Hotel Aryaduta Tangerang Tangerang | Kepaniteraan. Online (12/4) Panitera Mahkamah Agung, H. Soeroso Ono, SH, MH, meluncurkan layanan informasi “One Day Publish”, Kamis malam (12/4) bertempat di Hotel Aryaduta, Tangerang. Launching tersebut dit... Read more
MA dan KKP Selenggarakan Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan 2012 MA dan KKP Selenggarakan Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan 2012 68 Pelamar Ikuti Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Jakarta | Kepaniteraan. Online (20/3) Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012 yang merupakan kepanitiaan bersama antara Mahkamah Agung dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan seleksi terulis calon hakim ad hoc perikanan, hari ini (Senin , 20/3) bertempat di Gedung Mina Bahari Kementria... Read more
One Day Publish, Itikad Kuat  Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik One Day Publish, Itikad Kuat Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik One Day Publish, Itikad Kuat  Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tangerang | Kepaniteraan.Online (13/4) “One Day Publish” tag line pelayanan informasi yang diusung kepaniteraan MA bukan sekedar janji. Ini adalah itikad kuat peningkatan pelayanan publik. Kepaniteraan sejak awal tahun 2012 telah membentuk tim monitoring informasi perkara yang tugas utamanya “menegor” jika ada informasi perkara ... Read more
Panitera MA Sosialisasikan RB di Manado Panitera MA Sosialisasikan RB di Manado Panitera MA Sosialisasikan RB di Manado “Ada atau Tidak Ada TQA, RB harus Dimaksimalkan”   Manado |Kepaniteraan.Online (2/4) Hari ini (2/4), Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan reformasi birokrasi di Manado. Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan secara berturut-turut di Bangka Belitung (28/3) dan Samarinda (30/3). Seperti kegiatan sebel... Read more
Layanan Informasi Perkara MA, Diikutsertakan dalam Kompetisi Layanan Publik Layanan Informasi Perkara MA, Diikutsertakan dalam Kompetisi Layanan Publik Layanan Informasi Perkara MA, Diikutsertakan dalam Kompetisi Layanan Publik   Jakarta | Kepaniteraan Online (11/4) Layanan Informasi Perkara MA berbasis website (http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara) diikutsertakan dalam Kompetisi Layanan Publik yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Selain layanan informasi perkara, Jaringan... Read more
Berbagai Permasalahan Hukum Dibedah di Pleno Kamar Pidana Berbagai Permasalahan Hukum Dibedah di Pleno Kamar Pidana Berbagai Permasalahan Hukum Dibedah di Pleno Kamar Pidana Tangerang | Kepaniteraan.Online (9/3) Ketua  Mahkamah Agung, Hatta Ali, membuka rapat pleno kamar pidana, Kamis malam (8/3) di Hotel Aryaduta, Jakarta.  Rapat pleno merupakan alat kelengkapan sistem kamar yang diatur dalam SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011. Pleno ini merupakan yang pertama sejak pemberlakuan sistem kamar pada 19 Maret 201... Read more
Setelah Kamar Pidana, Kini Giliran Kamar Perdata Adakan Pleno Setelah Kamar Pidana, Kini Giliran Kamar Perdata Adakan Pleno Tangerang | Kepaniteraan. online (16/3) Setelah pekan lalu (8-10 Maret) Kamar Pidana, kini giliran kamar perdata yang menggelar pleno kamar. Pembukaan pleno kamar perdata ini dilaksanakan Rabu malam (14/3)  oleh  Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.  Hadir dalam pleno kamar ini Wakil Ketua Mahkamah Agung , Wakil Ketua Mahkamah Agung Bid... Read more
Ketua MA Hadiri Opening of Legal Year 2012 di Kuala Lumpur Ketua MA Hadiri Opening of Legal Year 2012 di Kuala Lumpur Ketua MA Hadiri Opening of Legal Year 2012 di Kuala Lumpur Jakarta | Kepaniteraan. Online (16/1) Ketua MA menghadiri acara Pembukaan Tahun Perundangan (opening of legal year) 2012, Sabtu (14/1), bertempat di perdana Hall, Putrajaya International Convention Centre (PICC), Kuala Lumpur Malaysia. Kehadiran Ketua MA di perhelatan tersebut atas undangan Ketua Hakim Negara Malaysia YM Tan Sri Arifin... Read more
Presiden SBY Lantik Hatta Ali sebagai Ketua MA Presiden SBY Lantik Hatta Ali sebagai Ketua MA Presiden SBY Lantik Hatta Ali sebagai Ketua MA Jakarta | Kepaniteraan.Online (1/2) Hatta Ali yang pada rapat sidang paripurna khusus   awal pekan Februari 2011 lalu (Rabu, 8/2) terpilih dengan suara terbanyak sebagai Ketua MA, telah diambil sumpah dan dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono, Kamis (1/3) di Istana Negara, Jakarta. Acara tersebut selain dihadiri oleh unsur pimpinan M... Read more