Sistem ini dihadirkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk meningkatkan transparansi, akses terhadap keadilan, dan mencegah judicial corruption sebagai akibat interaksi langsung aparatur peradilan dengan pihak berperkara.
Dengan hadirnya Aplikasi e-HUM yang didasarkan pada Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang berlaku mulai 19 Agustus 2025, sistem pendaftaran perkara dan pembayaran biaya permohonan HUM dialihkan dari sistem manual menjadi sistem elektronik. Pemohon tidak perlu mendatangi kantor Mahkamah Agung atau pun pengadilan tingkat pertama untuk mendaftarkan permohonan HUM, namun cukup mengakses http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/e-hum.
Hadirkan Layanan Modern dan Berintegritas
(MONAS)
Memahami layanan elektronik untuk pengajuan permohonan pengujian material
Hak Uji Materil adalah kewenangan untuk menguji dan menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan pengujian ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengajuan secara daring menghemat waktu dan tenaga
Pemantauan status permohonan secara real-time online
Data dan dokumen terlindungi dengan sistem keamanan tinggi
Langsung tersambung ke sistem Mahkamah Agung
6 langkah mudah untuk mengajukan permohonan hak uji materil secara elektronik
Lihat Panduan LengkapDaftarkan diri Anda dengan mengisi data umum untuk mengakses sistem e-HUM Mahkamah Agung
Unggah Berkas Elektronik Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung lainnya
Tampilkan Rekening Virtual untuk melakukan pembayaran Biaya Proses dan PNBP
Kirim Berkas Asli Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung lainnya ke PO Box 212 Jakarta Pusat
Tim kami akan melakukan verifikasi terhadap Berkas Elektronik yang diunggah dan mencocokkannya dengan Berkas Asli yang dikirimkan.
Berkas yang telah diverifikasi akan didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Mahkamah Agung.
Panduan lengkap untuk permohonan hak uji materil
Proses pengujian permohonan hak uji materil biasanya memerlukan waktu 3-6 bulan tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen.
Biaya proses pemeriksaan perkara Rp. 1.000.000 dengan PNBP Rp. 200.000.
Status permohonan dapat dicek melalui sistem online pada dashboard pengguna setelah login.