e-HUM

Aplikasi e-HUM adalah sistem pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan Hak Uji Materiil secara elektronik

Sistem ini dihadirkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk meningkatkan transparansi, akses terhadap keadilan, dan mencegah judicial corruption sebagai akibat interaksi langsung aparatur peradilan dengan pihak berperkara.

Dengan hadirnya Aplikasi e-HUM yang didasarkan pada Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang berlaku mulai 19 Agustus 2025, sistem pendaftaran perkara dan pembayaran biaya permohonan HUM dialihkan dari sistem manual menjadi sistem elektronik. Pemohon tidak perlu mendatangi kantor Mahkamah Agung atau pun pengadilan tingkat pertama untuk mendaftarkan permohonan HUM, namun cukup mengakses http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/e-hum.

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

Hadirkan Layanan Modern dan Berintegritas

(MONAS)

Tentang Hak Uji Materil

Memahami layanan elektronik untuk pengajuan permohonan pengujian material

Apa itu Hak Uji Materil?

Hak Uji Materil adalah kewenangan untuk menguji dan menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan pengujian ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa yang Dapat Mengajukan?

  • Perorangan Warga Negara Indonesia
  • Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
  • Badan Hukum Privat
  • Badan Hukum Publik

Cepat

Proses pengajuan secara daring menghemat waktu dan tenaga

Transparan

Pemantauan status permohonan secara real-time online

Aman

Data dan dokumen terlindungi dengan sistem keamanan tinggi

Terintegrasi

Langsung tersambung ke sistem Mahkamah Agung

Alur Pendaftaran

6 langkah mudah untuk mengajukan permohonan hak uji materil secara elektronik

Lihat Panduan Lengkap
1

Buat Akun

Daftarkan diri Anda dengan mengisi data umum untuk mengakses sistem e-HUM Mahkamah Agung

2

Lengkapi Berkas Elektronik & Unggah

Unggah Berkas Elektronik Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung lainnya

3

Pembayaran Biaya Perkara

Tampilkan Rekening Virtual untuk melakukan pembayaran Biaya Proses dan PNBP

4

Kirim Berkas Asli

Kirim Berkas Asli Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung lainnya ke PO Box 212 Jakarta Pusat

5

Verifikasi Berkas

Tim kami akan melakukan verifikasi terhadap Berkas Elektronik yang diunggah dan mencocokkannya dengan Berkas Asli yang dikirimkan.

6

Registrasi Berkas

Berkas yang telah diverifikasi akan didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Mahkamah Agung.

Informasi Penting

Panduan lengkap untuk permohonan hak uji materil

Persyaratan Dokumen

  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen Identitas Pemohon
  3. Surat Kuasa Khusus, Kartu Tanda Pengenal Advokat dan BAS Sumpah Advokat, dalam menggunakan kuasa hukum
  4. Bukti-bukti dokumen (lunas bea meterai)
  5. Daftar Bukti

Kriteria Surat Permohonan

Surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat pemohon, uraian mengenai perihal yang dijadikan dasar permohonan dengan menguraikan dengan jelas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, dan menguraikan hal-hal yang diminta untuk diputus.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
  • Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025
Lihat Selengkapnya

Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa lama proses pengujian permohonan?

Proses pengujian permohonan hak uji materil biasanya memerlukan waktu 3-6 bulan tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen.

Apakah ada biaya untuk mengajukan permohonan?

Biaya proses pemeriksaan perkara Rp. 1.000.000 dengan PNBP Rp. 200.000.

Bagaimana cara mengecek status permohonan?

Status permohonan dapat dicek melalui sistem online pada dashboard pengguna setelah login.