
Bidik dari Hulu: Strategi Percepatan Penyelesaian Perkara MA
Bidik dari Hulu: Strategi Percepatan Penyelesaian Perkara MA

Yogyakarta|Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (28/5)
Percepatan penyelesaian perkara masih menjadi prioritas Kepaniteraan MA. Berbagai upaya pun terus dilakukan demi mewujudkan proses penyelesaian perkara yang cepat. Salah satunya dengan membidik pengadilan tingkat pertama sebagai sisi “hulu” dari arus perkara masuk ke Mahkamah Agung. Peran pengadilan tingkat pertama dalam percepatan penyelesaian perkara ini adalah dengan pengiriman e-dokumen dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.
Demikian diungkapkan Panitera Mahkamah Agung dalam sambutan yang dibacakan Pujiono Akhmadi, Sekretaris Kepaniteraan MA, dalam pembukaan Sosialisasi e-dokumen dalam rangka percepatan penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali, Rabu (22/5) di Yogyakarta.
- Kepaniteraan MA Bekerja Extra untuk Publikasi Putusan
- Ketua MA Dorong Pengadilan Publikasikan Putusan
- Untuk Cetak Barcode di Aplikasi Komunikasi Data, Pengadilan Hanya Perlu Lakukan Empat Langkah
- MA Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
- Kini, Aplikasi Komunikasi Data Direktori Putusan Dilengkapi Barcode “Pelacakan” Berkas
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12




