
Kini, Aplikasi Komunikasi Data Direktori Putusan Dilengkapi Barcode “Pelacakan” Berkas
Kini, Aplikasi Komunikasi Data Direktori Putusan Dilengkapi Barcode “Pelacakan” Berkas

Sekretaris Kepaniteraan MA-RI, Pujiono Akhmadi (tengah), bersama dengan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah (kanan) dan Anggota Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA, Haemiwan Fathoni (kiri) dalam kegiatan sosialisasi SEMA 14 Tahun 2010 di Mataram (8/5)
Mataram | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Pengadilan Tingkat Pertama selama ini “sulit” mendapatkan informasi apakah berkas permohonan Kasasi/PK yang dikirimkannya sudah diterima atau belum oleh MA. Mereka baru mengetahui ketika relas pemberitahuan registrasi diterima atau sistem informasi perkara mempublikasikan nomor perkara. Padahal, nomor register perkara muncul setelah melewati tahap penerimaan berkas di Biro Umum dan proses penelaahan di Direktorat Pranata. Kini, kesulitan melacak berkas tersebut tidak lagi terjadi. Hal ini karena Direktori Putusan dilengkapi fitur “pelacakan” berkas.
Namun untuk menikmati manfaat dari fitur ini ada syaratnya. “Pengadilan harus melakukan pengiriman dokumen elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan MA”, ujar Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, saat menyampaikan sosialisasi di Mataram, Selasa (7/5). Fitur ini, kata Asep Nursobah, merupakan upaya pengembangan yang berkelanjutan (continuous improvement) dari Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara di Mahkamah Agung.
- Untuk Mempercepat Minutasi Perkara, Kepaniteraan MA Sosialisasikan Pengiriman e-Dokumen di Mataram
- Rapat Pembinaan Ketua dengan Jajaran Empat Lingkungan Peradilan se Jawa Timur
- Untuk Access to Justice, Publik Berharap Informasi Perkara Bisa Diakses Tunanetra
- Kepaniteraan MA, Selenggarakan Tindak Lanjut Awal PMPRB
- Atasi Kelambanan Minutasi, Kepaniteraan Lakukan Elektronisasi Template Putusan
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12




