
POJOK SEMA 14 TAHUN 2010
POJOK SEMA 14 TAHUN 2010
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali telah melahirkan kewajiban kepada pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dalam setiap permohonan kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2011. SEMA tersebut menentukan cara pengiriman dokumen elektronik tersebut melalui beberapa alternatif media yaitu: Compact Disk, Flash Disk, dan Aplikasi Direktori Putusan.
Sejalan dengan kebijakan penerapan teknologi informasi dalam manajemen perkara, Kepaniteraan MA sangat menyarankan pengadilan menggunakan fitur komunikasi data dalam proses pengiriman kasasi dan peninjuan kembali. Namun demikian, karena cara ini relatif baru akan dijumpai kesulitan dalam menggunakan aplikasi komunikasi data ini. Oleh karena itu, Kepaniteraan menyediakan forum ini untuk sharing implementasi fitur komunikasi data direktori putusan untuk mendukung SEMA 14 Tahun 2010.
Melalui menu ini, Bapak/Ibu bisa menyampaikan keluhan, solusi alternatif, kesan dan pesan dalam implementasi SEMA 14 Tahun 2010. Untuk mengisi menu ini, Bapak/Ibu cukup menuliskan Nama Lengkap dan Satker Pengadilan kemudian mengisi kolom komentar dan klik send. Komentar yang dikirim akan kami publish setelah dibaca oleh admin Kepaniteraan MARI.
Wassalam
Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA
| Share |
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12





Comments
gimana tuw solusinya... thx...
langsung saja .
yang mau saya tanyakan , untuk upload produk pengadilan apakah hanya putusan saja, sedangkan yang saya tau sekarang ini banyak penetapan permohonan ?
terima kasih atas jawabannnya..
kendala yg akan dihadapi dalam upload putusan ini adalah meminta softcopy putusan dari para hakim untuk di upload. sudah saya alami sewaktu datang ke sosialisasi ini, dengan alasan mereka sibuk, sehingga putusan yg dikumpulan sangat sulit didapat.
pertanyaan saya, bagaimana caranya mempermudah meminta softcopy putusan tersebut dari para hakim, dan siapa yg seharusnya bertanggung jawab mengumpulkan putusan tersebut dan selanjutnya diupload ke direktori putusan..
1. SEMA 14/2010 merupakan prosedur baru pengirimn berkas kasasi/pk untuk mendukung prosudur itu agar berjalan effektif perlu ada saksi yang tegas dan jelas apabila tidak berpedoman dengan sema tersebut pengadilan pengaju akan mendapakan saksi> ini perlu untuk menimbulkan efek jera dan agar pengadilan pengaju lebih fokus dn serius menjalankan sema 14/2010 tersebut.
2. saya sepakat dengan respon MA terhadap kurangnya respon pengadilan meng-upload putusan di web pengadilan masing2, dengan membuat situs putusanmahkamah agung.com karena menrut saya situs ini lebih tersentral dan terfokus jadi para pecari keadilan cukup mengenal situs ini sebagai referensi untuk mencari putusan, sehingga situs ini popoler>>.sebagai situs untuk mengetahui semua putusan peradilan.. Salam sukses.....
DI SATKER KAMI MASIH MEMILIKI INTERNET CUKUP LEMOTZZZ alias. bIN LELET.. jangan kan untuk UPLOAD.. untuk melihat saja susah terbuka disebabkna kami hanya bisa menggunakan modem dengan kartu simcard.
KEDEPAN KAMI MENGHARAPKAN AGAR ADA DUKUNGANB DANA MEMBERIKAN KAMI FASILITAS INTERNET VIA V-SAT, DIKARENAKAN TELKOM BELUM MENYEDIAKAN VASILITAS INTERNET DI kab. Aceh Singkil
sarana dan prasarananya... hati senang, pikiran tenang, kerjaan lancaarrrr bozzz... team IT seperti anak tiri dlm sebuah rumah tangga peradilan.. kesiaaann..
keep spirit broo..
Amiiiiiin. Semoga nasib2 prakom ke depan lebih baik dan diperhatikan
1.perlu adanya sanksi tegas terhadap pengadlan yang tidak megikuti standar sema 14/2010
2.respon MA dengan membuatputusanm ahkamahagung.go.id sangatlah baik agar masyarakat pencari keadilan terfokus mencari putusan ke web ini.
solusi utk kedepan : pembuatan server khusus softcopy di ruangan panmud hukum, perbaikan jaringan local, sosialisasi, penunjukkan team IT
sehingga palaksanaan sema ini dapat nerjalan dengan lancar.
selain infrastruktur system dan data yang dipersiapkan oleh Kepaniteraan MARI, sebaiknya juga perlu dipersiapkan mengenai keamanan data dalam system tersebut, karena semakin rumit sebuah system semakin mungkin muncul celah keamanan hal ini dapat dijembatani dengan security assasement dan penetration testing terhadap sebuah system.
sebagai contoh adalah salah satu portal sms gateway MARI di http://sms.mahkamahagung.go.id/
terima kasih.
karena kerjasama yang baik akan mendukung pelaksanaan seme tersebut
2.Masalah yg sering terjadi adalah proses minutasi yang lambat (tdk ada kerjasama antara Hakim dan PP dalam menyelesaikan perkara) sedangkan bagi operator IT utk mempublishnya bisa secepatnya. Bagaimana utk menyelesaikan masalah tersebut?
3.Apabila softcopy putusan tingkat banding belum tiba ke PN sementara pihak yang terperkara telah mengajukan kasasi. Apakah PN bisa mengirimkan softcopy putusan di tingkat PN?
4. Kasus pidana ringan seperti (perjudian,penc urian, dll) apakah diupload juga ke direktori putusan?
HORASS..
perlu juga sosalisasi serta kerjasama pp dan para hakim
HORASS
HORASS
Lanjutkan
Moderniasasi yg dilakukan harus didukung oleh SDM yang handal sehingga perekrutan Pegawai dilingkungan MARI harus lebih objektif dan transparan untuk menciptakan Peradilan yang Agung.
Ada keinginan untuk melengkapnya softcopy putusan dan dakwaan yang akan diupload.
good job, sudah waktunya mahkamah agung jadi lebih modern, ditunggu implementasi SIADPN nya untuk regional sumatera, way to go dude !!!
jhon hendriansyah
PN SAROLOANGUN-JAMBI
Lanjutkan :)
.
sehingga ketua bisa menginstruksika n secara langsung kepada para hakim dan Panitera pengganti untuk bekerja sama dengan tenaga IT.
.
jangan data harus di jemput terus..
.
mohon dibantu yaaa
khususnya di pengadilan negeri, perlu adanya koordinasi antara Panitera/PP, Hakim, Panmud Hukum serta yang berkaitan, namu kiranya perlu ada ketegasan dari mahkamah agung untuk terlaksananya koordinasi antara sub-sub bagian yang tersebut di atas.
2. apakah tindakan kita jika pihak kejaksaan tidak mau memberikan sofcopy dakwaan dan tuntuan kepada Pengadilan...?
terima kasih sarannya...Sebaiknya dilakukan mou antara pengadilan tinggi dengan kejati untuk menyepakati SOP pengajuan perkara dengan menyertakan dokumen elektronik..
http://www.pt-nad.go.id/putusan-perkara-perdata-pengadilan-tinggitipikor-banda-aceh/
Mudah-mudahan kedepannya dapat terintegrasi langsung dari Direktori Putusan MA-RI Ke Website PT Banda Aceh...
Sehingga sangat memudahkan dalam memberikan layanan Informasi ke Publik/masyarakat....Amin.
semangat PUBLISH
semangat PUBLISH
semangat PUBLISH
semangat PUBLISH
SEMANGAT PUBLISH...........
saya ada usul demi tercipta nya sejalannya dan teraturnya administrasi di Pengadilan terutama di daerah terpencil,bagai mana forum ini kita gunakan juga untuk tempat bertanya.terhadap keluhan kami di daerah.
Trims atas jawabannya.
Wss
*bagi yang sertifikatnya salah dan di kembalikan ke penitia :)
#Untuk menjadi pandai gak harus pintar...hanya butuh kemauan dan ketekunan#
Sangat berguna dalam Kinerja Pengadilan. . . .
SOSIALISASI SEMA NO.14/2012 SANGAT BAGUS DAN BERMAMFAAT, TERIMA KASIH KARENA SOSIAALISASI DIUTAMAKAN DI DAERAH TERPENCIL SEPERTI PAPUA, NAMUN HARAPAN KAMI KEDEPAN PENYELENGARAANY A DILAKSANAAKAAN DI LAKSANAKAAN DI MEGA MENDUNG SUPAYA PESERTANYA BISA LEBIH BANYAK..... TRIMS,
ada Putusan yg blum di Upload tuch. . . .
#SEMANGKA. . . .
Semangattt !!!!!
#Sudah Buka laptop sana ada Putusan yg blum di upload tuch. . . . .
dengan saran : agar pelatihan ini bisa berlanjut secara berkala/rutin.
CAM KO HA .....
Sedikit pertanyaan dari saya :
1. Apakah anonimisasi dalam putusan untuk publikasi, khususnya dalam perkara agama (contoh : perceraian), perlu dilakukan ? Karena pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim harus dibacakan dalam "persidangan yang terbuka untuk umum". Dengan kata lain semua pihak diluar pihak berperkara pada dasarnya dapat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
2. Putusan Pengadilan termasuk dalam informasi yang harus tersedia bila ada pemohon informasi yang meminta putusan tersebut. Bila ada pihak lain selain pihak berperkara meminta salinan putusan tersebut, dalam hal perkara yang harus dianonimisasi, apakah putusan tersebut juga berupa putusan yang telah dianonimisasi atau putusan utuh tanpa anonimisasi ?
Sekali lagi saya ucapkan terimakasih, semoga acara seperti ini dapat dilaksanakan secara berkala.
dimana korban telah mengetahui melalui direktori putusan MA yang sampai hari ini belum dikirim ke pengadilan pengaju / belum di upload dlm direktori putusan.......
** bahwa kami tidak keseluruhan men gupload putusan kedalam direktori putusan PN. Rtu karena terkendala :
--belum adanya koordinasi/kesepahaman antara hakim, pp dan bagian hukum tentang pembuatan nama file dan format file putusan yg diberikan oleh hakim dengan format yang dikehendaki dalam penguploadan ke direktori putusan MA.
**kedepannya setelah adanya kegiatan ini kami berusaha untuk mengupload dan mengisi seluruh putusan sesuai dengan yang diinginkan oleh MA
asumangatttttt
Ingat-ingat Dengan Diniatkan Tolong Menolong Maka Akan Jadi Suatu Kebaikan di Dunia dan di Akhirat. . .
RSS feed for comments to this post