Berita Kegiatan
Terhitung Mulai Tanggal 1 Mei 2024, Berkas Kasasi/PK Wajib Dikirimkan Secara Elektronik
JAKARTA | (23/4) - Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0. Demikian disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, dalam surat bernomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Pemberlakuan...
Prosedur Berperkara
Inilah Dokumen Elektronik Yang Wajib Disertakan dalam Pengajuan PK Kedua
JAKARTA | (3/11/2023) - Permohonan Peninjauan Kembali yang Kedua (lebih dari sekali), berdasarkan SEMA 10/2009 jo SEMA 4/2016 dimungkinkan secara...
Mulai 1 Juni 2023, Permohonan Pengembalian Biaya Perkara Kasasi/PK Wajib Diajukan Secara Elektronik
JAKARTA | (20/5) Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, meminta jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan apabila mengajukan permohonan...
Layanan VA Sudah Kembali Normal, Pembayaran Biaya Kasasi/PK dan Biaya Rogatori Wajib Menggunakan Virtual Account
JAKARTA | (19/05) - Merespons gangguan layanan perbankan pada Bank Syariah Indonesia pekan lalu, Panitera MA mengeluarkan kebijakan darurat terkait...
Untuk Sementara, Bayar Biaya Kasasi/PK Menggunakan “Real Account”
JAKARTA | (15/5) - Gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia berdampak pada tidak aktifnya pembayaran kasasi/peninjauan kembali yang menggunakan...
Pintu Peninjauan Kembali oleh Jaksa/Penuntut Umum Telah Ditutup Rapat
JAKARTA | (18/4) - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 mengakhiri polemik gegara Pasal 30C huruf h UU Nomor 11...
Inilah Pembaruan Teknis dan Manajemen Perkara dalam Perma 8 Tahun 2022
Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan...
Reformasi Birokrasi Kepaniteraan MA
Mengawali 2024, Seluruh Aparatur Kepaniteraan MA Tanda Tangani Pakta Integritas
JAKARTA | (04/03/2024) Mengawali tahun 2024, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan pembinaan sekaligus penandatanganan pakta integritas...
Kinerja Penanganan Perkara
TERTINGGI DALAM SEJARAH, 90,32% PERKARA DIMINUTASI KURANG DARI 3 BULAN
Problematika minutasi perkara Mahkamah Agung laksana benang kusut. Perlu upaya maksimal untuk meluruskannya. Data statistik penyelesaian minutasi...