Pemeriksaan Sengketa Tentang Kewenangan Mengadili


Dasar Hukum

Umum

  • Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili :
    • antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
    • antara  dua  Pengadilan  yang  ada  dalam  daerah  hukum  Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama;
    • antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan.
  • Sengketa tentang kewenangan mengadili terjadi :
  • jika  2  (dua)  Pengadilan  atau  lebih  menyatakan  berwenang  mengadili perkara yang sama;
  • jika   2   (dua)   Pengadilan   atau   lebih   menyatakan   tidak   berwenang mengadili perkara yang sama.

Pengajuan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Mengadili dalam Perkara Perdata

  • Permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili dalam  perkara  perdata,  diajukan  secara tertulis  kepada  Mahkamah  Agung disertai pendapat dan alasannya oleh:

a.        pihak yang berperkara melalui Ketua Pengadilan;

b.        Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

  • Ketua Pengadilan karena jabatannya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mahkamah   Agung   untuk   memeriksa dan   memutus   sengketa   Kewenangan mengadili. Jika yang mengajukan pihak  berperkara,  permohonan diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama 
  • Permohonan  sengketa  kewenangan  mengadili  yang  diajukan  oleh  pihak  berperkara, dikenakan biaya yang besarnya ditaksir oleh Ketua Pengadilan, dan biaya pemeriksaan di Mahkamah Agung.
  • Permohonan  sengketa  kewenangan  mengadili  yang  diajukan  oleh  Ketua  Pengadilan tidak dikenakan biaya perkara.
  • Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan tersebut dalam buku daftar sengketa  tentang  kewenangan mengadili  perkara  perdata  dan  atas  perintah Ketua Mahkamah Agung mengirimkan salinannya kepada pihak lawan yang berperkara dengan pemberitahuan bahwa ia dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan tersebut berhak mengajukan jawaban tertulis kepada Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasan- alasannya.
  • apabila  permohonan   untuk  memeriksa   dan  memutus   sengketa  kewenangan mengadili   telah  diajukan   oleh pihak  berperkara,   atau  diajukan   oleh  Ketua Pengadilan kerena jabatannya, maka Pengadilan harus menunda pemeriksaan perkaranya tersebut yang dituangkan dalam bentuk "PENETAPAN", sampai sengketa kewenangan mengadili tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
  • Pengadilan   yang   telah  menunda   pemeriksaan   karena   adanya   sengketa kewenangan mengadili, harus mengirimkan  salinan "PENETAPAN"  penundaan tersebut kepada Pengadilan lain yang mengadili perkara yang sama;
  • Pengadilan lain yang menerima salinan "PENETAPAN" penundaan tersebut, harus menunda pemeriksaan perkara di maksud sampai sengketa kewenangan mengadili tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
  • Putusan Mahkamah Agung disampaikan kepada :

para pihak melalui Ketua Pengadilan;
Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Pengajuan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Mengadili dalam Perkara Pidana

  • Permohonan  untuk  memeriksa  dan  memutuskan  sengketa  kewenangan  megadili perkara pidana, diajukan secara tertulis oleh Penuntut Umum atau terdakwa disertai pendapat dan alasan-alasannya.
  •  Apabila permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 58 diajukan oleh Penuntut Umum maka surat permohonan dan berkas perkaranya dikirimkan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung, sedangkan salinannya dikirimkan kepada Jaksa Agung, para Ketua Pengadilan dan Penuntut Umum pada Kejaksaan lain serta kepada terdakwa.
  • Penuntut  Umum  pada  Kejaksaan  lain,  demikian  pula  terdakwa  selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) menyampaikan pendapat masing-masing kepada Mahkamah Agung.
  • Apabila  permohonan  diajukan  oleh  terdakwa,  maka  surat  permohonannya diajukan melalui Penuntut Umum yang bersangkutan, yang selanjutnya meneruskan permohonan tersebut beserta pendapat dan berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung.
  • Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) mengirimkan salinan surat permohonan dan pendapatnya kepada Penuntut Umum lainnya.
  • Penuntut Umum lainnya sebagaimana dimaksudkan ayat (2) mengirimkan pendapatnya kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan tersebut.
  • Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan Pasal 60 ayat (1) secepat-cepatnya menyampaikan salinan permohonan tersebut  kepada  para  Ketua  Pengadilan yang memutus perkara tersebut.
  • Setelah permohonan tersebut diterimanya, maka pemeriksaan perkara oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung dapat memerintahkan Pengadilan yang memeriksa perkara meminta keterangan dari terdakwa tentang hal-hal yang dianggap perlu.
  • Pengadilan yang diperintahkan setelah melaksanakan perintah tersebut ayat (1) segera memuat berita acara pemeriksaan dan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung.
  • Dalam   hal   sengketa   kewenangan   sebagaimana   dimaksudkan   Pasal   58, Mahkamah Agung  memutus sengketa tersebut  setelah  mendengar pendapat Jaksa Agung.
  • Jaksa Agung memberitahukan putusan dimaksudkan ayat (1) kepada terdakwa dan Penuntut Umum dalam perkara tersebut.