JAKARTA | (8/10/2022) - Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengemukakan  telah ada 23.860 perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju selama periode Januari-September 2022. Capaian ini meningkat 48, 27% dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun 2021 yang  berjumlah 16.092 perkara. Bahkan, lanjut Ridwan, capaian 9 bulan di tahun 2022 telah melampaui kinerja  sepanjang tahun 2021 yang  meminutasi/mengirimkan berkas ke pengadilan pengaju sebanyak 21.586 perkara, dengan angka peningkatan mencapai 10,53%.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan,  secara rata-rata perkara yang dikirim tahun 2022 berjumlah  2.651 perkara perbulan, sedangkan pada tahun 2021 hanya mencapai 1788 perbulan.  Yang menarik dari fakta kinerja minutasi tahun 2022, adalah rerata waktu penyelesaian  perkara.  Menurut Ridwan Mansyur, dari total 23.860 perkara yang diselesaikan tahun 2022, sebanyak 14.353 perkara atau 60,16%, dapat diselesaikan paling lama 120 hari terhitung mulai perkara diterima oleh majelis hakim. Memperhatikan data perbulannya, percepatan penyelesaian perkara menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, sebagaimana pada tabel berikut:

Kinerja Memutus Perkara

Seturut dengan kinerja minutasi,  jumlah perkara yang diputus selama periode Januari-September 2022 juga mengalami peningkatan signifikan. Pada periode tersebut, Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 18.925 perkara. Jumlah ini meningkat 54,78% dibandingkan jumlah perkara yang diputus pada periode yang sama tahun 2021 yang berjumlah 12.227 perkara.

Dalam analisis Panitera MA, kenaikan jumlah perkara yang diputus sejalan dengan peningkatan beban perkara pada tahun 2022. Dari sisi jumlah perkara masuk (diregister), selama periode Januari-September 2022, telah diregister sebanyak 23.557 perkara.  Jumlah ini meningkat 48,96% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 yang meregister sebanyak 15.814 perkara. Sedangkan beban perkara—akumulasi jumlah perkara yang diregister dengan perkara belum putus tahun sebelumnya—mengalami peningkatan 48,20%. Beban perkara tahun 2022 sebanyak 23.732 sedangkan tahun 2021 sebanyak 16.013 perkara.

Perbandingan Rasio Produktivitas

Selain melihat perbandingan kuantitas perkara yang diputus dan diminutasi, potret kinerja penanganan perkara MA dapat ditilik dari perbandingan rasio produktifitas, baik rasio produktivitas memutus perkara maupun rasio produktivitas minutasi perkara.

Rasio produktivitas memutus perkara adalah perbandingan  jumlah perkara yang diputus dengan  beban perkara pada periode tertentu. Rasio produktivitas minutasi perkara adalah perbandingan jumlah perkara yang diminutasi dengan  beban minutasi. Beban perkara adalah jumlah perkara yang diterima (diregister) dengan sisa perkara tahun lalu, sedangkan beban minutasi perkara adalah jumlah sisa perkara belum minutasi dengan jumlah perkara yang diputus pada periode tertentu. Rasio produktivitas memutus dan minutasi perkara tergambar dalam ilustrasi di bawah ini.

Rasio produktivitas memutus perkara periode Januari—September 2022 mencapai 79,74%, meningkat 3,39% dibandingkan dengan rasio produktivitas memutus perkara periode tersebut di tahun 2021 yang berjumlah 76,36%.

Sementara itu, rasio produktivitas minutasi perkara periode Januari-September 2022 mencapai 84,35%. Jumlah ini meningkat 20,22% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 yang  hanya mencapai 64,12%. [an]