Tersedia informasi tentang perkara yang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan untuk dapat menggunakan layanan ini Anda WAJIB menyetujui Disclaimer ini.
Database diperbaharui secara berkala dan mencakup perkara yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2009. Oleh karena database secara berkala terus diperbarui, maka hasil pencarian dapat bervariasi dari waktu ke waktu.
Penggunaan informasi yang diperoleh melalui Fasilitas Pencarian
Sebelum mengandalkan informasi dalam database untuk tujuan lainnya, pengguna harus hati-hati mengevaluasi akurasi, mata uang, kelengkapan dan relevansi dengan tujuan yang akan digunakan. Perlu dicatat bahwa, dalam kaitannya dengan perkara, informasi yang tampil bukanlah catatan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Peringatan
Ada kemungkinan bahwa informasi yang tersedia dalam database ini mungkin berisi referensi / informasi yang belum terupdate.
Informasi yang ditampilkan pada sistem ini merupakan indikasi situasi perkara terkini.
Untuk informasi otentik tentang amar putusan tanggal dan lainnya, silakan akses naskah otentik putusan Mahkamah Agung RI.
PENGUMUMAN
"Sehubungan dengan implementasi SK KMA Nomor 142 KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Sistem Kamar pada Mahkamah Agung RI yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2011, maka bersama ini akan dilakukan redistribusi terhadap perkara-perkara yang pada tanggal 1 Oktober 2011 belum diperiksa oleh majelis hakim kepada kamar-kamar yang sesuai dengan jenis perkaranya, harap maklum "
Panitera Mahkamah Agung RI