436 K/Pid.Sus/2023
Status : Telah dikirim ke pengadilan pengaju
Pengadilan Pengaju
: Palembang
Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1
: 44/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.PLG
No Surat Pengantar
: W6.U1/4998/Tipikor/X/2022
Jenis Permohonan
: K
Jenis Perkara
: PID.SUS
Klasifikasi
: Korupsi
Tanggal Masuk
: Selasa, 17 Jan 2023
Tanggal Distribusi
: Rabu, 8 Feb 2023
Pemohon
: Jaksa Penuntut Umum pada Kejari
Termohon / Terdakwa
: ;;Roni Chandra Bin A. Rahman Roni
Ketua Majelis
: Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum
Anggota Majelis 1
: Dr. PRIM HARYADI, S.H., M.H.
Anggota Majelis 2
: DR. SININTHA YULIANSIH SIBARANI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
: BAYUARDI, S.H., M.H.
Tanggal Putus
: Selasa, 28 Mar 2023
Amar Putusan
: KABUL. Terbukti Pasal 3 U Tipikor. Pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, denda Rp. 50 juta (tiga puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP Rp. 317.890.300 (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Rp. 317.890.300 (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri OKI, UP Nihil. P3=DO.
Tanggal Minutasi
: Kamis, 4 Mei 2023
Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju
: Senin, 8 Mei 2023
Link Dokumen Putusan
Keterangan
:
Lama Memutus : 49 Hari
Lama Minutasi : 38 Hari
Lama Proses Kirim : 5 Hari
Lama Proses Perkara (sejak distribusi) : 90 Hari
Lama Keseluruhan Proses (sejak register) : 112 Hari
Pengadilan Pengaju
Palembang
Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1
44/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.PLG
No Surat Pengantar
W6.U1/4998/Tipikor/X/2022
Jenis Permohonan
K
Jenis Perkara
PID.SUS
Klasifikasi
Korupsi
Tanggal Masuk
Selasa, 17 Jan 2023
Tanggal Distribusi
Rabu, 8 Feb 2023
Pemohon
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari
Termohon / Terdakwa
;;Roni Chandra Bin A. Rahman Roni
Ketua Majelis
Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum
Anggota Majelis 1
Dr. PRIM HARYADI, S.H., M.H.
Anggota Majelis 2
DR. SININTHA YULIANSIH SIBARANI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
BAYUARDI, S.H., M.H.
Tanggal Putus
Selasa, 28 Mar 2023
Amar Putusan
KABUL. Terbukti Pasal 3 U Tipikor. Pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, denda Rp. 50 juta (tiga puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP Rp. 317.890.300 (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Rp. 317.890.300 (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri OKI, UP Nihil. P3=DO.
Tanggal Minutasi
Kamis, 4 Mei 2023
Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju
Senin, 8 Mei 2023
Link Dokumen Putusan
Lama Memutus : 49 Hari
Lama Minutasi : 38 Hari
Lama Proses Kirim : 5 Hari
Lama Proses Perkara (sejak distribusi) : 90 Hari
Lama Keseluruhan Proses (sejak register) : 112 Hari