446 K/Pid.Sus/2023

Status : Telah dikirim ke pengadilan pengaju

SELESAI

Pengadilan Pengaju

Semarang

Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1

33/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.SMG

No Surat Pengantar

W12.U1/3717/Pid.Sus.01.01/11/2022

Jenis Permohonan

K

Jenis Perkara

PID.SUS

Klasifikasi

Korupsi

Tanggal Masuk

Selasa, 17 Jan 2023

Tanggal Distribusi

Rabu, 15 Feb 2023

Pemohon

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari

Termohon / Terdakwa

;;Mohammad Zakiya, STP

Ketua Majelis

Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum

Anggota Majelis 1

Dr. PRIM HARYADI, S.H., M.H.

Anggota Majelis 2

DR. SININTHA YULIANSIH SIBARANI, S.H., M.H.

Panitera Pengganti

Dr. AMIRUDDIN MAHMUD, S.H., M.H.

Tanggal Putus

Jumat, 24 Mar 2023

Amar Putusan

TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 50 juta (lima puluhu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP sebesar Rp. 476.347.000,- (empat ratus enam tujuh puluh enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan Terdakwa sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sehingga sisa UP sebesar Rp. 126.347.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) diperhitungkan dengan nilai tanah dan bangunan SHM No. 1259 disita oleh Jaksa untuk dilelang menutupi sisa UP tersebut, apabila hasil lelang melebihi maka dikembalikan kepada Terdakwa dan apabila tidak mencukupi, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa sisa UP tersebut, subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Tanggal Minutasi

Senin, 5 Jun 2023

Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju

Jumat, 9 Jun 2023

Link Dokumen Putusan

Unduh disini

Ikhtisar Proses Perkara
Perkara telah selesai

Lama Memutus : 38 Hari

Lama Minutasi : 74 Hari

Lama Proses Kirim : 5 Hari

Lama Proses Perkara (sejak distribusi) : 115 Hari

Lama Keseluruhan Proses (sejak register) : 144 Hari