991 K/Pid.Sus-Kbrt/2023

Status : Telah dikirim ke pengadilan pengaju

SELESAI

Pengadilan Pengaju

Jakarta Pusat

Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1

22/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst

No Surat Pengantar

W10.U1/641/HN.05.X.2022.03

Jenis Permohonan

K

Jenis Perkara

PID.SUS

Klasifikasi

Korupsi (Keberatan)

Tanggal Masuk

Rabu, 15 Feb 2023

Tanggal Distribusi

Selasa, 28 Mar 2023

Pemohon

Santy Susanto (Pemohon Keberatan ke-1), Drs. Wahjud, AK.CA (Pemohon Keberatan ke-2), Stephanie (Pemohon Keberatan ke-3), Indra Tjahja Salamun (Pemohon Keberatan ke-4), Frans Senewe (Pemohon Keberatan ke-5), Dst, Jumlah Pemohon Keberatan Sebanyak 1.225

Termohon / Terdakwa

;;Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Ketua Majelis

Dr. Desnayeti, M. SH., MH.

Anggota Majelis 1

Soesilo, SH.MH

Anggota Majelis 2

Dr. AGUSTINUS PURNOMO HADI, S.H., M.H.

Panitera Pengganti

LIZA UTARI, S.H.,M.H.

Tanggal Putus

Rabu, 12 Apr 2023

Amar Putusan

Kabul Permohonan Kasasi Pemohon, batal judex facti, adili sendiri, menetapkan Pemohon Kasasi/semula Pemohon Keberatan bukan pihak ketiga yang beritikad baik sebagaimana dimaksud Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal Minutasi

Senin, 24 Jul 2023

Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju

Jumat, 28 Jul 2023

Link Dokumen Putusan

Unduh disini

Ikhtisar Proses Perkara
Perkara telah selesai

Lama Memutus : 16 Hari

Lama Minutasi : 104 Hari

Lama Proses Kirim : 5 Hari

Lama Proses Perkara (sejak distribusi) : 123 Hari

Lama Keseluruhan Proses (sejak register) : 164 Hari