SEJARAH KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI

Zaman Kolonial

Dalam sistem pengadilan mana pun di dunia, keberadaan lembaga kepaniteraan merupakan hal yang mutlak diperlukan sebagai unsur pendukung jalannya pengadilan.  Dalam setiap susunan pengadilan, seorang  ketua pengadilan selalu didampingi  oleh seorang panitera pengadilan.

Ketika Indonesia berada di zaman kolonial Belanda, lembaga pengadilan tertinggi—yang kini disebut dengan Mahkamah Agung-- dalam sistem pemerintahan kolonial disebut dengan nama HooggerechtshofHooggerechtshof    ini berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia.  Susunan Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 orang anggota, seorang pokrol jenderal dan 2 orang advokat jendral, seorang Panitera  yang dibantu seorang Panitera Muda atau lebih.

Pada zaman pemerintahan kolonial Jepang, lembaga peradilan tertinggi ini disebut dengan nama Saikoo Hooin.  Pada tahun 1944, Saikoo Hooin ini dihapus dengan  Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944. Peran dan tugas dari  Saikoo Hooin ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).

Zaman Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa badan peradilan tertinggi adalah Mahkamah Agung RI. Untuk pertama kalinya susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut: Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota, Panitera dan Kepala Tata Usaha.

 

K e t u a

: Mr. Dr. Kusumah Atmadja.

WakilKetua

: Mr. R. Satochid Kartanegara.

Anggota-anggota

1. Mr. Husen Tirtasmidjaja.

 

2. Mr. Wiryono Prodjodikoro.

 

3. Sutan Kali Malikul Add.

Panitera

: Mr. Soebekti.

Kepala Tata Usaha

: Ranuatmadja.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14  Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal. Sedangkan susunan Kepaniteraan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dipimpin oleh seorang panitera dan dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa panitera muda, dan beberapa orang panitera pengganti.

Petunjuk teknis tentang Organisasi Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undanng Nomor 14 Tahun 1985 diatur dalam  Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung. Menurut Kepres ini fungsi pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung  dipimpin oleh Panitera/Sekretaris Jenderal. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera/Sekretaris Jenderal ini dibantu oleh Wakil Panitera (administrasi peradilan) dan Wakil Sekretaris (administrasi umum). Panitera/Sekretaris Jenderal membawahi: Direktorat Perdata, Direktorat Perdata Agama, Direktorat Tata Usaha Negara, Direktorat Pidana, Direktorat Hukum dan Peradilan, Biro Umum, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, dan Kelompok Fungsional yang terdiri dari tenaga ahli dan yustisial.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ini selanjutnya diatur dalam Keputusan Panitera / Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : MA/PANSEK/02/SK/1986 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepaniteraan Pasca Sistem Peradilan Satu Atap

Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menandai berlakunya sistem satu atap peradilan di bawah Mahkamah Agung, susunan organisasi  Mahkamah Agung  mengalami perubahan. Perubahan ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Salah satu perubahan organisasi Mahkamah Agung adalah pemisahan satuan kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Mahkamah Agung yang semula dipimpin oleh seorang  Panitera/Sekretaris Jenderal. Berdasarkan Pasal 18 UU No  5 Tahun 2004,  Kepaniteraan MA dipimpin oleh seorang Panitera. Sedangkan  kesekretariatan  Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dalam UU ini juga dilakukan perubahan nomenklatur Sekretaris Jenderal menjadi  Sekretaris.

Ketentuan mengenai organisasi kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor  14 Tahun 2005. Sedangkan peraturan mengenai  Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  Nomor : KMA/018/SK/III/2006 tentang Struktur dan Tata Kerja Organisasi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Daftar Pejabat Panitera Mahkamah Agung Pasca Satu Atap Mahkamah Agung

Berikut ini daftar nama Panitera Mahkamah Agung sejak berlakunya satu atap badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. 

No  Nama  Periode Kepemimpinan
1.   H. Satri Rusyad, S.H., M.H 2005 -2007
2.   Dr. H. Sareh Wiyono, S.H., M.H 2007 - 2009
3.  Dr. H. Suhadi, S.H., M.H 2009 - 2011
4.  H. Soeroso Ono, S.H., M.H  2011 - 2016
5.  Made Rawa Aryawan, S.H., M,H 2016 - 2021
6.  Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M,H 2021- sekarang