DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1985 tanggal 31 Januari 2005 tentang  Kepaniteraan Mahkamah Agung;  
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/018/SK/III/2006 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  

Tugas Pokok

Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.

Fungsi

Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggara-kan fungsi :

  1. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial;
  2. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung;
  3. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial;
  4. pelaksanaan minutasi perkara;
  5. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;
  6. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.