Panitera Muda Perkara

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No 4 Tahun 2004,  Kepaniteraan MA dipimpin oleh seorang Panitera dan dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan panitera pengganti. Mahkamah Agung memiliki 7 (tujuh) Panitera Muda Perkara  yaitu : Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Perdata Khusus, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Pidana Khusus, Panitera Muda Perdata Agama, Panitera Muda Tata Usaha Negara, dan Panitera Muda Militer.

Panitera Muda Perkara dalam struktur organisasi Kepaniteraan MA merupakan jabatan fungsional yang disetarakan dengan eselon II. Dalam undang-undang Mahkamah Agung ditentukan bahwa  Panitera Muda Perkara ini harus diisi oleh seorang hakim tinggi.

Tugas Pokok

Tugas pokok panitera muda perkara ini adalah melaksanakan  kegiatan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi dan peninjauan kembali sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera MA.

Fungsi

Sedangkan  fungsi  panitera muda perkara pada prinsipnya adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pembinaan registrasi perkara kasasi dan peninjauan kembali;
  • Pelaksanaan distribusi perkara kasasi dan  peninjauan kembali  yang telah diregister untuk diteruskan ke Panitera Muda Tim setelah mendapat persetujuan Ketua MA;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudang diputus dan diminutasi dari Tim untuk dikirim kembali ke Pengadilan pengaju;
  • Pelaksanaan pengiriman salinan putusan MA beserta berkas perkara bundel A kepada pengadilan pengaju;
  • Pelaksanaan evaluasi serta pelaporan pranata dan tatalaksana perkara kasasi dan peninjauan kembali
  • Pelaksanaan pengarsipan berkasa perkara yang sudah diputus
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Kepaniteraan