Panitera Pengganti

Panitera pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu  Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan. Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung diangkat dari hakim  pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 (sepuluh) tahun. Para Panitera Pengganti ini ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.


Tugas lainnya dari panitera pengganti  Mahkamah Agung adalah :

  • Melakukan pencatatan berkas perkara yang diterima dari Panitera Muda Tim;
  • Mengetik konsep putusan hasil musyawarah Majelis yang akan diucapkan;
  • Menyampaikan putusan yang telah selesai diketik untuk diteliti dan diperiksa atau koreksi oleh Hakim Agung pembaca pertama;
  • Melaksanakan minutasi atau penyelsaian perkara yang telah diputus Majelis Hakim Agung pada Tim;