JAKARTA | (01/11/2017) Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, mengingatkan para pimpinan pengadilan untuk memperhatikan ketentuan jangka waktu pengajuan permohonan grasi setelah adanya  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal  15 Juni 2016.  Berdasarkan Putusan MK tersebut,  Ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur bahwa  permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian,  permohonan grasi sejak adanya putusan MK, tidak dibatasi waktu tertentu.

Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung  dalam surat bernomor 2846/PAN/HK.01/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Pengadilan Militer di seluruh Indonesia.

 

 

Menurut Panitera MA, berdasarkan tembusan surat dari beberapa pengadilan negeri, ada beberapa pengadilan yang menolak  permohonan grasi merujuk pada  ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010, oleh karena waktu permohonan grasi telah melampaui 1 (satu) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Panitera MA sangat menyayangkan  adanya pengadilan yang tidak update terhadap peraturan yang terkait hukum acara di pengadilan.  Khusus untuk pengajuan permohonan grasi,  Panitera MA meminta pengadilan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Bahwa ketentuan jangka waktu pengajuan permohonan grasi diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, sebagai berikut:

(1)  Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap;

(2)  Permohonan grasi sebagaimana pada ayat (1) tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.

Ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap”

2.      Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal  15 Juni 2016, ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5150) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.      Bahwa berdasarkan hal tersebut pada butir ke 2 (dua),  permohonan grasi yang diajukan sejak lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal  15 Juni 2016 tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.

 

 [an]