Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

One Day Publish, Itikad Kuat  Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Tangerang | Kepaniteraan.Online (13/4)

“One Day Publish” tag line pelayanan informasi yang diusung kepaniteraan MA bukan sekedar janji. Ini adalah itikad kuat peningkatan pelayanan publik. Kepaniteraan sejak awal tahun 2012 telah membentuk tim monitoring informasi perkara yang tugas utamanya “menegor” jika ada informasi perkara yang belum publis di website padahal perkaranya sudah putus. Tim monitoring ini melaporkan temuannya kepada Panitera MA setiap akhir minggu. Selain Tim Monitoring, Kepaniteraan juga memiliki Tim Quality Control yang bertugas manjamin kualitas informasi.


One Day  Publish memang diluncurkan terkait keikutsertaan kepaniteraan dalam kompetisi pelayanan publik. Namun sesungguhnya hal tersebut merupakan komitmen lama yang dibangkitkan kembali secara sistematis” Ujar Panitera MA saat memberikan pengarahan pada pembukaan konsinyering publikasi putusan, Kamis malam (12/4) di Hotel Aryaduta Tangerang.



Untuk memastikan one day publish bukan sekedar janji belaka, Kepaniteraan telah membuat prosedur kerja sebagai berikut: setelah selesai sidang, Askor/Asisten Tualis menerbitkan rol. Rol disampaikan kepada operator untuk dipublis di website. Rol disampaikan juga kepada pusat data kepaniteraan yang didalamnya ada Tim Monitoring. Tim Monitoring selanjutnya memantau di website apakah amarnya sudah dipublish atau belum.

Panitera MA menyadari  bahwa pelayanan informasi perkara masih belum sepenuhnya memenuhi harapan publik. “Program ‘one day publish’ adalah pemicu untuk meningkatkan kualitas pelayanan tersebut”, tegas Panitera.

Untuk itu Panitera MA mempersilahkan kepada publik untuk memberikan saran/kritik terhadap  kualitas pelayanan informasi ini melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Sebagaimana diwartakan sebelumnya “One Day Publish” adalah maklumat palayanan kepada publik bahwa Mahkamah Agung akan mempublish informasi perkara pada hari yang sama dengan perkara tersebut diputus. Mahkamah Agung juga akan mempublish putusan pada hari yang sama dengan perkara tersebut dikirim ke pengadilan pengaju. (an)