K ETUA Mahkamah Agung pada tanggal 8 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan. Perma bernomor 7 Tahun 2015 ini mengatur pemisahan jabatan panitera dan sekretaris Pengadilan. Terbitnya Perma ini memberikan keuntungan  bagi lembaga peradilan karena akan  melahirkan jabatan struktural baru, peningkatan level eselonisasi dan penambahan usia pensiun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hatta Ali, SH, MH, pada saat mengawali  pembinaan teknis dan administrasi yustisial, Jum’at (9/10), di Bali.  Menurut Ketua MA, Perma 7 Tahun 2015 yang terdiri dari 463 ayat ini menghapuskan jabatan wakil panitera dan wakil sekretaris.  Terkait dengan pejabat wakil panitera dan wakil sekretaris yang ada saat ini,  diberlakukan masa tenggang sampai 5 (lima) tahun ke depan.

 

Jabatan Wakil Panitera tidak ada lagi, namun jenjang karier, kepangkatan, pensiun,dan penggajian serta meninggal dunia sampai dengan masa tenggang 5 (lima Tahun) ke depan tetap berlakusebagai Wakil Panitera tanpa ada pengisian maupun penggantian posisi  jabatan yang dimaksud” ungkap Ketua MA mengutip Ketentuan Peralihan Pasal 437 Perma 7 Tahun 2015.

Dengan ditetapkan Peraturan ini maka Organisasi Kepaniteraan Pengadilan berdasarkanKeputusan Panglima TNI Nomor KEP/01/P/1/1984 Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Badan Pelaksana Pusat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (BALAKPUS ABRI), Keputusan Menteri Agama RI Nomor 303 Tahun 1990 Tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06.PR.07.02, Tahun 1992 tentang Bagan Susunan Organisasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PR.07.02.Tahun 1999 Tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.09.PR.07.02 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PR.07.02.Tahun 1999 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, dinyatakan tidak berlaku lagi. [an]