Direktori Putusan MA Menjelma Menjadi Pusat Data Putusan Nasional

Kepaniteraan Online | (3/3)

Setelah Mahkamah Agung (Ditjen Badilag, red) merintis National Information Repository (NIR), yaitu pusat data perkara nasional, kini MA memberdayakan Direktori Putusan (http://putusan.mahkamahagung.go.id) sehingga menjelma menjadi National Judgment Repository (NJP), pusat data putusan nasional.  Untuk mewujudkan NJP ini, diharapkan peran serta pengadilan seluruh Indonesia untuk upload putusan ke Direktori Putusan MA.

“Kami berharap seluruh pengadilan di Indonesia bisa memanfaatkan direktori putusan Mahkamah Agung untuk upload putusannya masing-masing”, ujar Panitera MA pada saat sosialisasi SEMA 14/2010, pekan lalu. Jika tingkat partisipasinya tinggi, kata Panitera, MA akan memiliki  bank data putusan nasional semisal asianlii yang dikembangkan oleh Universitas Technology of Sydney.



Pengembangan kapasitas Direktori Putusan MA  sehingga mampu menampung putusan pengadilan seluruh Indonesia, dilakukan Kepaniteraan MA pada akhir 2010. Pengembangan ini sangat terkait dengan kelahiran SEMA 14/2010 tentang  Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan  Permohonan Kasasi/Peninjauan Kembali. Dalam konteks SEMA  tersebut,  Direktori Putusan menjadi salah satu media untuk menyampaikan  file elektronik.

Upload semua Putusan

Panitera MA berharap   tidak hanya putusan yang dimohonkan upaya hukum banding/kasasi yang diupload ke Direktori Putusan tetapi  juga semua putusan . Harapan Panitera tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan yang sering  diterima pusat data kepaniteraan, apakah putusan  yang diupload melalui Direktori Putusan hanya terbatas pada putusan yang dimohonkan upaya hukum banding/kasasi?.

Hingga berita ini diturunkan (3/3) sudah terdapat beberapa pengadilan yang memuat putusannya ke Direktori Putusan MA, yakni:  PTA Surabaya (29 putusan), PT Pekanbaru (1 putusan), PTA Bandung (2 putusan),  PA Bantul (4 putusan), PA Mempawah (2 putusan), PTA Pontianak (belum dipublis).

Set home page

Direktori Putusan MA menyediakan halaman untuk masing-masing pengadilan.  Dengan fasilitas ini, Pengadilan  bisa menjadikan halamannya tersebut sebagai  default tampilan melalui fasilitas set home page yang tersedia di sistem Direktori Putusan MA.  “Pengadilan bisa copy link tersebut  menjadi menu publikasi putusan pada website masing-masing, sehingga tidak ada duplikasi pekerjaan”, ujar Asep Nursobah, Koord. Manajemen Perkara MA, memberikan tips.