PHNOM PENH | (18/02/2016) - Delegasi Mahkamah Agung sedang melakukan proses asesmen dalam rangka menindaklanjuti kerjasama yudisial antara MA dengan Kementerian Kehakiman Kerajaan Kamboja yang difasilitasi oleh USAID melalui program SSTC, mulai tanggal 14-20 Februari 2015. Salah satu informasi yang digali dari kunjungan ini adalah organisasi peradilan di Kamboja.  Organisasi peradilan di Kerajaan Kamboja ini diatur dalam Undang-Undang Nomor NS/RKM/0714/015 tanggal  16 Juli 2014.

Sistem peradilan di Kerajaan Kamboja  menganut peradilan dua atap, mirip dengan sistem peradilan Indonesia sebelum tahun 2004. Pembinaan administrasi, organisasi dan finansial pengadilan dilakukan oleh Kementerian Kehakiman. Pengadilan Kamboja terdiri dari  pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung.  Pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan rendah sedangkan pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung adalah pengadilan tinggi. Semua jenis dan tingkatan peradilan tersebut berwenang untuk memeriksa semua perkara termasuk perkara administrasi. 

 

Di sistem peradilan Kamboja, pada masing-masing tingkatan peradilan terdapat kantor kejaksaan. Kejaksaan dan Pengadilan berada dalam satu organisasi. Jaksa dan Hakim pembinaan personilnya dilakukan oleh Menteri Kehakiman.  Dalam pengembangan karir antara jaksa dan hakim dapat terjadi mutasi diagonal. Jaksa menjadi hakim, atau hakim mutasi menjadi jaksa.

Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama berada di Phnom Penh dan di seluruh provinsi pada Kerajaan Kamboja. Pada pengadilan tingkat pertama  terdapat spesialisasi pengadilan untuk menangani perkara perdata, perkara pidana, perkara niaga, dan perkara perburuhan.  Pengadilan-pengadilan khusus tersebut berada di kantor yang sama di pengadilan tingkat pertama.

Susunan pengadilan tingkat pertama terdiri dari seorang presiden, wakil presiden, hakim, panitera dan pegawai administrasi serta sejumlah ahli hukum (asisten). Sedangkan susunan pada pengadilan khusus terdiri dari presiden, hakim dan panitera.

Pemeriksaan perkara dilakukan oleh hakim tunggal kecuali  hukum acara mengharuskan dilakukan oleh majelis.

Pemeriksaan perkara pada pengadilan niaga didasarkan pada jumlah nilai objek sengketa. Jika objek sengketa lebih dari satu Milyar  Riel maka harus diperiksa oleh tiga hakim dan dua hakim ad hoc yang berasal dari pelaku usaha atau ahli hukum niaga. Jika nilai objek perkaranya diantara 100 juta Riel – 1 Milyar Riel maka diperiksa oleh satu orang hakim dan dibantu dua hakim ad hoc. Sedangkan jika perkaranya kurang dari 100 juta maka diperiksa oleh hakim tunggal tanpa ada adhoc.

Keberadaan hakim ad hoc ini juga berlaku pada pengadilan perburuhan.

Pengadilan Tingkat Banding

Apabila di pengadilan tingkat pertama terdapat spesialisasi pengadilan, maka pada pengadilan banding spesialisasi tersebut diwujudkan dalam pemisahan kamar penanganan perkara. Pada pengadilan banding terdapat kamar perdata, kamar pidana, kamar investigasi, kamar niaga dan kamar perburuhan.

Susunan pengadilan tingkat banding terdiri dari presiden, wakil presiden, hakim, panitera, staf administrasi dan asisten. Sedangkan susunan kamar, terdiri dari presiden kamar, hakim dan panitera.

Pengadilan banding terdapat di Phnom Penh dan di beberapa pengadilan regional.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Kerajaan Kamboja terletak di Phnom Penh.   Susunannya terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Hakim, Panitera dan  staf administrasi  serta sejumlah asisten. Sebagaimana pada pengadilan tingkat banding, pada Mahkamah Agung Kerajaan Kamboja terdapat spesialisasi kamar penanganan perkara, yang terdiri dari: kamar pidana, kamar perdata, kamar niaga dan kamar perburuhan.  Masing-masing kamar penanganan perkara tersebut terdiri dari presiden  kamar, hakim, dan panitera.

Pemeriksaan perkara pada masing-masing kamar  dilakukan  majelis yang terdiri dari 5 (lima) orang hakim. Dalam sistem kamar di Mahkamah Agung Kamboja terdapat  institusi pleno kamar dan pleno antar kamar. [an]