SEMA 14/2010 Mulai Berlaku, MA Siapkan Barisan

Jakarta | Kepaniteraan Online (12/3)

Menyambut implementasi SEMA 14/2010 yang mulai berlaku 1 Maret 2011, Kepaniteraan MA menyiapkan barisannya dengan  melakukan internalisasi isi SEMA tersebut  terhadap para operator di satker Ditpranata, Panmud, Pusat Data Kepaniteraan, dan Tim IT Ditjen. Acara yang akan berlangsung hingga Minggu (13/3) ini dibuka secara resmi oleh Panitera MA, Jum’at (11/3), di Hotel Ibis Jakarta.

Dalam sambutannya, Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pencari keadilan seluruh aktivitas manajemen perkara harus memberdayakan teknologi informasi. “Dari mulai register, pelaporan, penyusunan putusan harus berbasis IT”, ujarnya. Teknologi Informasi, lanjut Panitera, bisa memberikan kecepatan, keakuratan, dan efisiensi dalam menyelesaikan pekerjaan.



Menurut Panitera MA, kelahiran SEMA 14/2010  merupakan terobosan kebijakan pemberdayaan IT yang dilakukan oleh kepaniteraan MA untuk mempercepat proses penyelesaian minutasi perkara di MA. Panitera menganalisa bahwa selama ini yang menjadi penyebab lambatnya proses minutasi adalah proses pengetikan putusan. Dalam proses ini, operator mengetik ulang bagian-bagian putusan seperti gugatan,eksepsi, rekonvensi, amar putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, memori kasasi (dalam perkara perdata,red ). “bagian-bagian putusan tersebut semuanya ada di dalam putusan, dan semua putusan pengadilan dibuat menggunakan komputer”, ungkap Panitera.

“Oleh karena itu, MA mewajibkan pengadilan menyertakan file putusan dalam berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali, dan jika kewajiban ini diabaikan, MA akan menyatakan berkas tidak lengkap”, imbuh Panitera memberikan penjelasan substansi SEMA 14/2010.

 

Mempercepat Minutasi

Pemberlakuan kewajiban menyertakan dokumen elektronik dalam berkas permohonan kasasi/PK ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2011 terhitung tanggal akta pernyataan permohonan kasasi/peninjauan kembali. “Diharapkan petugas penelaah berkas di Ditpranata memperhatikan ketentuan ini. Jika dalam berkas belum terlampir CD atau bukti pengiriman file menggunakan e-mail atau aplikasi direktori putusan berkas tidak boleh diteruskan ke Panitera Muda untuk diregister”, papar Panitera menjawab pertanyaan salah seorang peserta.

Jika SEMA 14/2010 ini telah berjalan efektif, Panitera meyakini perkara yang diajukan setelah 1 Maret 2010 bisa diselesaikan lebih cepat proses minutasinya. Hal  ini karena operator tidak lagi melakukan pengetikan ulang bagian-bagian putusan. “Mereka cukup copy paste sehingga penyelesaiannya lebih cepat”, ungkapnya.
Sistem Direktori Putusan

Aria Suyudi, SH,LLM, koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan, yang menjadi  salah seorang nara sumber pada kegiatan sosialisasi ini, menerangkan bahwa dari tiga cara penyampaian dokumen elektronik ke MA (CD, email, dan direktori putusan, red), penggunaan sistem direktori putusan sangat disarankan. “Penggunaan sistem direktori putusan memiliki manfaat ganda, selain kewajiban penyampaian file putusan terpenuhi, kewajiban publikasi putusan pun terlaksana”, paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Manajemen Perkara MA, Asep Nursobah. Menurutnya, dengan menggunakan cara ke tiga ini diharapkan Direktori Putusan Mahkamah Agung  ini bisa menjelma menjadi pusat data putusan nasional. (an)