JAKARTA | (17/5) - Direktori Putusan telah mengoleksi 1.757.084 putusan (data per 16/05/2016). Sebanyak 75.596 (4,30% ) adalah putusan Mahkamah Agung, sedangkan sisanya adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan. Direktori putusan menampilkan putusan dalam format PDF  dengan watermark tulisan Mahkamah Agung. Namun ternyata ada sejumlah putusan yang file PDF-nya tidak tampil sehingga publik tidak bisa mengakses putusan tersebut. Apa gerangan yang membuat File PDF tidak tampil di Direktori Putusan?

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah, menjelaskan beberapa kemungkinan yang menyebabkan File PDF tidak tampil di Direktori Putusan.

Pertama,  pengadilan mengupload file putusan dalam format ms word (ekstensi .doc) yang di-rename menjadi .rtf. Seharusnya konversi file putusan berformat doc menjadi rtf melalui proses “save as”.  “Mengupload file putusan ‘rtf palsu’ menjadikan sistem Direktori Putusan gagal mengkonversi file ke format pdf”, jelas Asep Nursobah.

 

Kedua,  file putusan yang diunggah telah berformat.rtf namun didalamnya terdapat image. Kasus ini sering dijumpai dalam putusan di lingkungan peradilan agama, misalnyakalimat "bismillahirrahmanirrahim" tidak ditulis menggunakan font Arab tapi dalam bentuk gambar. Dalam perkara tentang Merek juga memungkinkan dicantumkannya gambar dalam putusan.

Ketiga, file  putusan yang dipunggah telah berformat rtf  namun memuat tabel. Dalam beberapa kasus tabel ini  terdapat pada bagian identitas, tanda tangan majelis, atau dalam batang tubuh putusan yang sering dijumpai   dalam perkara korupsi. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Asep Nursobah meminta pengadilan untuk memperhatikan ketiga faktor yang menyebabkan Direktori Putusan gagal mengkonversi file kedalam format PDF. 

Ia menambahkan meskipun file putusan yang diupload telah berformat rtf, namun untuk tampil menjadi pdf memerlukan waktu beberapa menit.

“Sistem memberlakukan mekanisme antrian dalam proses konversi file rtf ke pdf”, jelas Asep Nursobah

Solusi lain yang dapat ditempuh oleh pengadilan adalah mengupload file putusan dalam format PDF.   Ada dua keuntungan jika pengadilan mengupload langsung dalam format PDF, pertama beban server Direktori Putusan menjadi lebih ringan karena tidak perlu mengkonversi file. Kedua, file putusan dalam format pdf langsung tampil dan bisa diakses oleh publik.

“Mulai saat ini Pengadilan lebih baik mengupload putusan langsung dalam format PDF”, pungkas Asep Nursobah.