JAKARTA | (10/08/2016) Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Ditjen Pemasyarakatan kembali melakukan sosialisasi dan Bimtek Gabungan untuk satker masing-masing di wilayah Jakarta bertempat di Ruang Wiryono Projodikoro Gedung MA, Jakarta, Senin 8 Agustus 2016. Ketua Kamar Pidana Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM membuka secara resmi kegiatan tersebut bersama dengan Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono dan Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak. Sebelumnya, kedua lembaga ini telah sukses melakukan kegiatan serupa di Medan, 14/07/2016.

Pembukaan kegiatan sosialisasi gabungan dihadiri juga oleh para pejabat terkait dari Kepaniteraan MA dan Ditjen Pemasyarakatan. Dari pihak Ditjen Pemasyarakatan yang menjadi peserta adalah para Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan,  Kabid/Kasi Registrasi dan operator SDP pada Lapas kelas I Cipinang, Lapas kelas IIA Narkotika Jakarta, Lapas kelas II A Jakarta Pusat, Rutan kelas I Jakarta Pusat, Rutan kelas I Cipinang dan Rutan kelas IIA Jakarta Timur. Sedangkan peserta dari lingkungan peradilan adalah Panitera Muda Pidana dan operator dari Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri se-Jakarta.

 

Kegiatan Sosialisasi  dan Bimtek gabungan ini diawali dengan penyampaian keynote speaker oleh Dr. Artijo Alkostar, SH, LLM dengan topik Urgensi Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Sessi selanjutnya paparan tentang prosedur teknis pertukaran data perkara pidana pada tingkat kasasi  perspektif  Mahkamah Agung dan Ditjen Pemasyarakatan. Materi  dari perspektif Mahkamah Agung disampaikan oleh Roki Panjaitan  (Panmud Pidsus MA) dan Asep Nursobah (Koord. Data dan Informasi Kepaniteraan), sedangkan perspektif lembaga pemasyarakatan disampaikan oleh Aman Suryadi (Direktur TI dan Kerjasama Ditjen Pas) dan Wahidin (Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Baran Basan).

Acara utama sosialisasi/Bimtek adalah simulasi pertukaran data perpanjangan penahanan.  Sesi ini dipandu oleh Koordinator Data dan Informasi MA. Simulasi ini diawali dengan pengiriman laporan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh Pengadilan Negeri. Proses ini dilakukan melalui aplikasi komunikasi data Direktori Putusan. Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima notifikasi adanya laporan kasasi yang diupload dari Pengadilan Negeri. Panitera Muda memproses laporan kasasi dengan menerbitkan penetapan perpanjangan  penahanan oleh Ketua Kamar Pidana.  Panitera Muda MA membuat salinan penetapan perpanjangan penahanan dan mengunggah file elektroniknya ke Direktori Putusan.

Sistem  Direktori Putusan akan mengirimkan data dan dokumen perpanjangan penahanan ke Sistem Data Base Pemasyarakatan  melalui Aplikasi Mantra (Manajemen Integrasi Informasi dan Pertukaran Data).  Aplikasi Mantra ini disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Sistem Data  Base Pemasyarakatan akan meneruskan data dan dokumen penetapan perpanjanganan penahanan ke SDP Unit Pengelola Teknis Lapas/Rutan tempat terdakwa ditahan.

Proses simulasi berlangsung menggunakan data sebenarnya baik laporan kasasi maupun penetapan perpanjangan penahanan. Semua proses dari mulai pengiriman laporan kasasi, upload dokumen dan proses pertukaran data berlangsung dengan lancar. [an]