JAKARTA (18/11/2016) - Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Ditjen Pemasyarakatan kembali melakukan uji fungsi sistem pertukaran data pidana di tingkat kasasi, Senin (14/11/2016) yang lalu. Berbeda dengan kegiatan sebelumnya, uji fungsi kali ini dihadiri sejumlah kementerian/lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan pidana terpadu (SPPT) yakni: Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan,  Kementerian Komunikasi Informasi dan Komunikasi,  Kepolisian Republik Indonesia,  Kejaksaan Agung Republik Indonesia,  Bapenas dan Lembaga Sandi Negara. Kegiatan uji fungsi berlangsung di ruang pertemuan  Graha Bhakti Pemasyarakatan Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan. K. Dusak, membuka secara resmi kegiatan uji fungsi pertukaran data, sedangkan Panitera Muda Pidana Khusus MA, Roki Panjaitan, sebelumnya  menyampaikan sambutan mewakili Panitera Mahkamah Agung.

 

Kegiatan  uji fungsi dilakukan menggunakan data real pada sistem informasi Mahkamah Agung dan Ditjen Pemasyarakatan.  Demonstrasi aplikasi pertukaran data diproyeksikan pada layar lebar yang menampilkan dua “screen” yang bersumber dari dua aplikasi, yaitu aplikasi MA di sisi kanan dan aplikasi Ditjen Pas di sisi kiri.  Para peserta pertemuan dapat menyaksikan tahapan-tahapan proses  pertukaran data dari kedua lembaga.

Pertukaran data diawali dari Kepaniteraan Mahkamah Agung yang mengirimkan data dan dokumen elektronik salinan penetapan perpanjangan penahanan pada tingkat kasasi (A-5).  Kepaniteraan MA menerbitkan Penetapan Perpanjangan Penahanan berdasarkan laporan adanya permohonan kasasi dari pengadilan negeri. Laporan tersebut dikirimkan secara elektronik menggunakan aplikasi komunikasi data direktori putusan.

Selanjutnya,  setelah data dan dokumen salinan penetapan perpanjangan penahanan berhasil diproses oleh aplikasi, Ditjen Pemasyarakatan melakukan proses penarikan data dan dokumen. Data yang diterima diverifikasi selanjutnya dikirimkan ke UPT Lapas/Rutan tempat  Terdakwa ditahan. UPT Rutan/Lapas yang terkait selanjutnya membuka aplikasi dan mendownload dokumen salinan penetapan perpanjangan penahanan.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjen Pas, Aman Riadi, menjelaskan bahwa penggunaan teknologi informasi dalam penyampaian dokumen perpanjangan penahanan dan petikan putusan dapat memastikan dokumen diterima oleh orang yang berhak dan tepat waktu.

“Dengan IT tidak ada lagi oknum yang menyembunyikan dokumen di lacinya”, tegas Aman Riadi.

Diskusi Lintas Lembaga

Setelah kegiatan uji fungsi selesai,  diadakan diskusi panel lintas lembaga yang terkait dengan SPPT. Nara sumber dari Mahkamah Agung diwakili oleh Panitera Muda Pidana, Suharto, SH, MH. Beberapa isu yang mengemuka dalam diskusi adalah data unik yang menjadi penghubung antar aplikasi.  Data unik tersebut hingga saat ini belum ada sehingga dalam pertukaran data antara MA dan Ditjen Pas menggunakan nama yang diverifikasi manual. Ide yang diusulkan untuk data unik tersebut adalah NIK atau data biometric sidik jari. Selain hal tersebut, otentikasi dokumen juga menjadi isu yang  direkomendasikan untuk mendapat perhatian. Untuk otentikasi dokumen, peran dari Lembaga Sandi Negara sangat diharapkan untuk meyakinkan bahwa dokumen yang dikirim berasal dari lembaga yang berwenang.