JAKARTA | (27/07/2017) - Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial selain disampaikan oleh Ketua MA  dan seluruh jajaran pimpinan MA, juga disampaikan oleh Panitera MA dan para pejabat Eselon I MA. Pembinaan oleh pejabat eselon I dilaksanakan pada hari Rabu (25/7/2017) di tempat yang sama,  pendopo Kabupaten Banyuwangi, Sabha Swagata Blambangan. Panitera MA dalam pembinaannya  menggarisbawahi mekanisme penyampaian bantuan panggilan ke luar negeri yang kerap memunculkan problematika.  

Menurut Panitera MA, Made Rawa Aryawan, penyampaian permohonan bantuan panggilan yang pihaknya berada di luar negeri hendaknya dibedakan antara WNI dan WNA atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Asing.

 

“Apabila pihak yang dipanggil/diberitahukan adalah Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang berada di luar negeri, surat permohonan tersebut dikirim ke Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Cq. Direktur Konsuler, sedangkan apabila pihak yang dipanggil/diberitahukan adalah Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing, surat permohonan tersebut dikirim ke Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional cq. Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya”, jelas Made Rawa Aryawan.

Selain persoalan status kewarganegaraan pihak,  pengadilan juga harus memperhatikan penerjemahan dokumen.

“Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, dan untuk beberapa negara seperti, Jepang dan Belanda harus juga dilampirkan terjemahan bahasa negara setempat. Banyak kasus berkas dikembalikan oleh Kemlu karena permohonan tidak dilampiri terjemahan”, pungkas Panitera MA. [an]