Jakarta | (22/09/2017)  Beban penanganan perkara Mahkamah Agung pada periode Januari – Agustus 2017 sebanyak 13.203 perkara, terdiri dari  perkara yang diterima sebanyak 10.846 perkara dan sisa perkara akhir tahun 2016 sebanyak 2.357 perkara.  Jumlah hakim  agung di periode ini sebanyak 44 orang,  sehingga rasio beban penanganan perkara MA adalah 1 : 300.    Oleh karena  setiap perkara diadili oleh majelis hakim yang  terdiri dari 3 hakim agung, maka  dari data tersebut bisa disimpulkan bahwa setiap hakim agung mendapat alokasi rata-rata 900 berkas.

Jumlah perkara yang diputus selama delapan bulan tersebut sebanyak  10.087 perkara, atau rata-rata 1261 perkara per bulan.  Perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan  jumlah hakim agung,  menunjukkan rasio produktifitas kinerja memutus perkara adalah 1: 229 perkara.  Oleh karena pemeriksaan berkas dilakukan  oleh tiga orang hakim (majelis), maka dari rasio tersebut menunjukkan bahwa selama delapan bulan setiap hakim agung/majelis rata-rata telah menyelesaikan pemeriksaan berkas (memberikan pendapat)  terhadap 688 berkas. 

Jika dalam delapan bulan ada 160 hari  kerja, maka dalam setiap hari kerja, setiap hakim agung berhasil mengeluarkan ada 4 sampai lima  adviesblaad yang siap untuk disidangkan.

 Dalam pemeriksaan  perkara di Mahkamah Agung sebagai judex juris,  berkas perkara dialokasikan kepada majelis yang telah ditetapkan oleh Ketua Kamar. Setiap hakim agung yang menjadi anggota majelis berkewajiban untuk  memberikan pendapatnya terhadap berkas perkara  tersebut dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Ketua Majelis. Sejak Mahkamah Agung menerapkan sistem pembacaan berkas secara serentak pada akhir tahun 2013,  hakim agung harus menuangkan pendapatnya dalam adviesblaad secara lengkap disertai usul amar putusan terhadap perkara tersebut. Ia tidak bisa berpendapat dengan menyatakan mengikuti pendapat hakim agung yang lainnya (CF : conform) seperti pada sistem pembacaan berkas bergiliran.

 8 bulan harus baca 90.000 halaman berkas

 Di atas telah terungkap bahwa selama 8 bulan, setiap hakim agung akan mendapatkan alokasi berkas tidak kurang dari  900 berkas. Setiap berkas perkara terdiri dari Bundel A dan Bundel B. Bundel A adalah kumpulan dokumen perkara pada pemeriksaan perkara di tingkat pertama yang disusun secara kronologis. Bundel B adalah kumpulan dokumen perkara untuk pemeriksaan upaya hukum diantaranya adalah memori dan kontra memori kasasi. Diantara berbagai dokumen tersebut,  ada beberapa dokumen utama yang harus diperiksa oleh hakim agung, yaitu putusan tingkat pertama, putusan tingkat banding memori dan kontra memori.  Jika masing-masing dokumen terdiri dari 25 halaman, maka ada 100 halaman yang harus dibaca dan diteliti oleh hakim agung dalam setiap  berkas.  Dengan rata-rata alokasi beban sebanyak 900 berkas perkara selama 8 bulan, maka ada 90.000 halaman berkas yang menumpuk di meja hakim agung untuk dibaca dan dipelajari.  Bayangkan jika per dokumen ada 50 halaman atau lebih.

Perlu diketahui dalam beberapa kasus TIPIKOR jumlah halaman putusan korupsi bisa mencapai ratusan bahkan melampaui seribu halaman. Sebagai contoh, putusan perkara Tipikor atas nama terdakwa Fuad Amin: Putusan PN Jakarta Pusat (29/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST)  sebanyak  2.502 halaman,  sedangkan Putusan  tingkat Banding (43/PID/TPK/2015/PT.DKI) sebanyak 1.797 halaman.  Majelis hakim kasasi membuat putusan untuk mengadili Fuad Amin sebanyak 2.373 halaman, sehingga jika perkara tersebut diajukan PK maka  dihadapan majelis hakim agung  dokumen putusan yang harus diperiksa sebanyak 6.672 halaman.

Potret kinerja dan beban per kamar yang digambarkan di atas adalah potret keseluruhan. Jika dianalisis per kamar, dengan  membandingkan jumlah hakim agung dan beban per kamar maka akan diperoleh data sebagai berikut:

a.      Sebaran Beban Penanganan Perkara per Kamar

KAMAR

Jumlah Hakim Agung

JUMLAH  BEBAN

Rasio
 Beban vjml hakim

Rata2 Beban @ majelis/

hakim agung

jumlah minimal halaman berkas

PERDATA

15

5490

1:366

1.098

109.800

PIDANA

15

4167

1: 278

833

83.300

PERDATA AGAMA

5

657

1:131

394

39.400

PIDANA MILITER

3

544

1:181

544

54.400

TATA USAHA NEGARA

6

2345

1:391

1.173

117.300

JUMLAH 

44

13203

1:300

900

90.000

b.     Gambaran Produktifitas Hakim Agung di setiap Kamar

KAMAR

Jumlah Hakim Agung

JUMLAH  BEBAN

PUTUS

Rasio Perkara Putus vJumlah Hakim

Prod. Pendapat @hakim agung

SISA  AKHIR

PERDATA

15

5490

3.813

254

763

1677

PIDANA

15

4167

3.054

204

611

1113

PERDATA AGAMA

5

657

584

117

350

73

PIDANA MILITER

3

544

475

158

475

69

TATA USAHA NEGARA

6

2345

2.161

360

1081

184

JUMLAH 

44

13203

10087

229

688

3116

C. Rasio Beban dan Produktifitas Hakim Agung di setiap kamar

KAMAR

Jumlah Hakim Agung

Rata2 Beban @ hakim agung

Prod. Pendapat
@hakim agung

Rasio Produktifitas

PERDATA

15

1098

763

69,45%

PIDANA

15

833

611

73,29%

PERDATA AGAMA

5

394

350

88,89%

PIDANA MILITER

3

544

475

87,32%

TATA USAHA NEGARA

6

1173

1081

92,15%

JUMLAH 

44

900

688

76,40%

 

 [an]