JAKARTA (21/06/2018) - Kepaniteraan MA bekerjasama dengan BNI Syariah menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan akun virtual untuk pembayaran biaya kasasi dan peninjauan kembali bagi pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara se-wilayah provinsi Jawa Tengah, Kamis (7/6/2018), bertempat di Hotel Gets Semarang. Peserta sosialisasi adalah Panitera dan seorang operator yang menangani pembayaran biaya perkara dari masing-masing pengadilan,   jumlah mereka tidak kurang dari 150 peserta.  Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, hadir memberikan pengarahan pada sesi penutupan acara yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

Dalam pengarahannya Panitera MA mengemukakan bahwa pembayaran biaya perkara menggunakan akun virtual merupakan salah satu bentuk modernisasi manajemen perkara di Mahkamah Agung. Panitera MA telah memberlakukan metode pembayaran biaya perkara melalui virtual account dengan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal  23 Agustus 2017.

 

Panitera MA berharap semua satuan kerja pengadilan di wilayah Jawa Tengah, setelah sosialisasi ini, 100% membayar biaya kasasi/PK menggunakan akun virtual. Dikatakan Panitera MA, kepatuhan pengadilan dalam penggunaan akun virtual untuk membayar biaya perkara kasasi/PK akan dijadikan salah satu parameter penilaian akreditasi pengadilan.

Jalannya Sosialisasi

Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan. Pada sesi pertama disampaikan paparan teoritis tentang penggunaan akun virtual termasuk latar belakang dan landasan hukum penggunaannya. Sessi kedua masing-masing peserta diarahkan untuk melakukan simulasi secara live menggunakan aplikasi Direktori Putusan.

Meskipun  kegiatan sosialisasi dilakukan di bulan Ramadhan, tidak menyurutkan semangat para peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi. Hal ini terbukti dari proses simulasi dimana semua peserta berhasil membuat akun virtual melalui aplikasi Direktori Putusan.

Sekilas tentang akun virtual

Akun virtual  (virtual account) dalam konteks pembayaran biaya perkara kasasi/PK adalah nomor identifikasi  pihak berperkara (pemohon kasasi/PK) yang dibuka oleh Bank atas permintaan Mahkamah Agung untuk selanjutnya diberikan oleh  Mahkamah Agung kepada pihak berperkara sebagai nomor rekening tujuan penerimaan (collection).

Dalam implementasinya akun virtual tersebut dibuat oleh petugas pengadilan menggunakan aplikasi Direktori Putusan yang telah terhubung dengan  sistem BNI e-collection. Sistem BNI akan memberikan notifikasi kepada siapapun yang alamat emailnya didaftarkan dalam form yang tersedia di aplikasi Direktori Putusan. Informasi yang termuat dalam notifikasi tersebut meliputi nomor akun virtual, jumlah tagihan dan tanggal dalu warsa akun virtual. Pembayaran biaya perkara melalui akun virtual ini dapat dilakukan di semua bank dan semua channel.

Setelah dilakukan pembayaran, sistem secara otomastis akan memberikan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Secara otomatis pula, notifikasi tersebut disampaikan kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sistem Direktori Putusan mengolah informasi notifikasi tersebut dalam sebuah daftar. Daftar tersebut selain bermanfaat dalam mengelola keuangan perkara, juga menjadi informasi bernilai untuk memprediksi perkara yang akan diterima oleh MA dalam beberapa bulan ke depan.

Perkara Dicabut

Jika biaya perkara kasasi/peninjauan kembali telah dibayarkan, kemudian dilakukan pencabutan oleh pihak berperkara, maka sepanjang belum diregistrasi oleh MA, biaya perkara tersebut dapat dimintakan kembali. 

Permohonan pengiriman kembali biaya perkara ini sangat simpel. Pengadilan mengirim permohonan pengembalian biaya perkara yang telah dikirimkan menggunakan akun virtual kepada Panitera MA melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Dalam email tersebut diinformasikan nomor rekening virtual dan nomor rekening pengembalian. Selain itu tentu saja, bukti pendukung bahwa perkara tersebut telah dicabut dengan akta pencabutan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan. Selain karena adanya pencabutan, permintaan pengembalian biaya  perkara juga dapat dilakukan bagi perkara yang tidak memenuhi syarat formal. [an]