JAKARTA – (5/9/2018) Kepaniteraan MA tidak pernah berhenti melakukan inovasi untuk membuahkan produk layanan yang lebih baik. Inovasi terkini dari Kepaniteraan MA adalah menyediakan kotak pos khusus (PO BOX) untuk tujuan penerimaan surat bantuan penyampaian relaas bagi pihak yang berada di luar negeri, yakni PO BOX 913 Jakarta Pusat. Dengan adanya PO BOX ini, untuk mengirimkan surat bantuan pemanggilan/pemberitahuan pihak di luar negeri yang ditujukan ke Panitera Mahkamah Agung  cukup di alamatkan ke Po Box tersebut.

Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, menjelasakan bahwa penggunaan PO BOX ini untuk  mengefektifkan proses distribusi surat rogatori dan penyampaian dokumen peradilan bagi fihak yang berada di luar negeri dari pengadilan ke Mahkamah Agung dapat lebih cepat. Menurut Panitera Mahkamah Agung, berdasarkan  perjanjian kerjasama MA dengan PT Pos Indonesia tanggal 31 Juli 2018, distribusi surat rogatori  tersebut mendapat perlakuan khusus.

Perlakuan khusus yang dimaksud meliputi proses pengambilan surat dari pengadilan, distribusi, pengembalian dan penagihan atas jasa  pengiriman.  Surat tersebut akan diambil oleh petugas pos ke kantor pengadilan, sehingga tidak perlu petugas pengadilan yang menyampaikan surat ke kantor pos. Pengadilan segera memberitahukan ke Kantor Pos setempat bahwa ada surat rogatori yang  harus segera dikirim ke MA. Untuk proses ini, kata Panitera MA, perlu ditunjuk person in charge (PIC) di pengadilan yang menangani surat tersebut.

Berbeda dengan pengiriman surat yang lain, pembayaran atas pengiriman surat rogatori akan dilakukan secara terpusat oleh MA.  Pengadilan tidak perlu membayar kepada kantor pos setempat untuk membayar jasa pengiriman, namun Pengadilan harus menyetorkan biaya penyampaian dokumen melalui virtual account yang diproduksi oleh Aplikasi Direktori Putusan. Untuk menaksir biaya yang dibutuhkan, dalam aplikasi Direktori Putusan telah tersedia menu penaksiran biaya panggilan.

“Petugas pengadilan sebaiknya menggunakan menu penaksiran biaya panggilan/pemberitahuan pihak di  luar negeri yang tersedia di Direktori Putusan ketika menaksir biaya perkara”, kata Panitera MA.

Disampaikan oleh Panitera MA, bahwa pengadilan harus menyetor biaya panggilan tersebut sebelum surat dikirimkan ke Panitera MA dan  bukti bayar (notifikasi pembayaran VA) agar disertakan dalam surat tersebut.

Identifikasi Surat

Untuk membedakan surat rogatori dengan surat pengadilan yang lainnya, berdasarkan perjanjian kerja sama tanggal 31 Juli 2018, pengirim surat harus mencantumkan Nomor  PKS antara MA dan PT. Pos Indonesia pada sampul amplop surat. Nomor PKS tersebut adalah sebagai berikut: 

Nomor 1697/PAN/HM.01.1/7/2018

Nomor PKS.168/DIR-5/0718

Apabila diperhatikan ketentuan pengiriman surat menggunakan PO BOX dan keharusan pencantuman nomor PKS, maka visualisasi amplop surat panggilan pihak di luar negeri adalah sebagai berikut:

<img