MANADO | (23/10/2018) Aparatur peradilan di tiga Provinsi –Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara—mendapat pembinaan  bidang teknis dan administrasi yudisial secara langsung dari Pimpinan Mahkamah Agung, Selasa (23/10/2018), bertempat di Hotel Sintensa Peninsula, Manado.  Di hadapan 300 aparatur peradilan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan, serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari seluruh Indonesia,  Ketua MA, Hatta Ali, menggambarkan “sosok” lembaga peradilan yang dicita-citakan.

“Peradilan yang dicita-citakan  adalah pengadilan yang memiliki tiga  karakteristik utama: pertama, pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, kedua, pengadilan membantu pencari keadilan untuk dapat tercapainya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan ketiga,  hakim  pada pengadilan tersebut memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”, ungkap Ketua MA dalam paparannya.

 

Membumikan  “sosok” peradilan yang dicita-citakan, kata Ketua MA,  perlu komitmen kuat dari seluruh jajaran aparatur peradilan.  Komitmen bersama juga diperlukan untuk mengantisipasi hambatan dan tantangan yang dihadapi lembaga peradilan.

Menurut Hatta Ali, tantangan dan hambatan tersebut adalah kurangnya akses terhadap keadilan (access),  lambatnya penanganan perkara (delay), dan  rendahnya profesionalisme  aparatur (integrity and profesionalism).

Mahkamah Agung telah melahirkan berbagai kebijakan strategis untuk mengatasi hambatan tersebut, antara lain:  menetapkan jangka waktu penanganan perkara,  memperkokoh integritas aparatur peradilan dengan meningkatkan disiplin pegawai dan memperkuat fungsi  pengawasan, meningkatkan transparansi badan peradilan dan berbagai upaya lainnya.

“Kebijakan-kebijakan tersebut dapat dilihat dari berbagai  Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung”, jelas Ketua MA.

Permasalahan Administrasi dan Teknis Yudisial

Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan persoalan teknis dan administrasi yudisial yang dihadapi pengadilan berdasarkan  surat  pengaduan yang diterima oleh Ketua MA. Diantara permasalahan administrasi  perkara yang terjadi di “beberapa” pengadilan adalah:  berkas perkara hilang,  berkas perkara Kasasi/PK tidak segera dikirim ke MA, pengajuan upaya hukum Kasasi/PK  yang melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Terhadap kasus berkas perkara yang hilang, Ketua MA memberikan petunjuk agar pengadilan yang bersangkutan mempedomani Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1952. Sedangkan terhadap keterlambatan pengiriman berkas upaya hukum kasasi/PK dan pengajuan upaya hukum yang melewati tenggang waktu yang ditetapkan, Ketua MA meminta pejabat yang berwenang mempedomani berbagai peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Sementara itu dalam bidang teknis yudisial, beberapa hal yang   dikeluhkan oleh pencari keadilan adalah sebagai berikut: Hakim Praperadilan melampaui wewenang, kesalahan dalam eksekusi putusan, penundaan eksekusi atas alasan PK atau Perlawanan/Bantahan, persoalan terkait pelaksanaan tugas kejurusitaan, dan penilaian masalah kepatutan dalam perjanjian.

Terkait dengan persoalan teknis yudisial, Ketua MA berharap warga peradilan terus-menerus meningkatkan profesionalisme  yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Rumusan  Pleno Kamar Agar  Menjadi Pedoman

Sejalan dengan Ketua MA untuk meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan, Wakil Ketua MA  Bidang Yudisial mendorong jajaran pengadilan untuk mempedomani seluruh rumusan hukum hasil pleno kamar.

“Seluruh rumusan hukum hasil pleno kamar telah diberlakukan oleh SEMA, dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas pengadilan”, tegas  H.M. Syarifuddin.

Menurut Syarifuddin,  ada beberapa  hakim  yang tidak membaca  ketentuan yang telah diatur dalam  rumusan  kamar . Hal ini  terbaca dalam berkas yang diajukan kasasi ke MA.

Dukungan Anggaran

Sementara itu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial,   Sunarto,  menjelaskan aspek dukungan anggaran terhadap pelaksanaan tugas pokok peradilan. Menurutnya, alokasi anggaran terhadap peradilan saat ini sebesar  8,2 triliun. Sebelum di tahun 2012,  alokasi anggaran yang diberikan kepada peradilan sebesar 5,1 triliun. Jumlah anggaran ini sebagian besar dialokasikan untuk belanja pegawai.   [an]