JAKARTA | (24/05/2019) Tahun 2019 baru menginjak bulan ke lima, namun ada hal fenomenal dalam publikasi putusan.  Jumlah putusan  yang terpublikasikan di Direktori Putusan  pada periode Januari 2019 hingga hari ini (Jum’at, 24/5/2019) telah mencapai 721.840 putusan. Jumlah ini meningkat 60,31%  dibandingkan capaian publikasi di tahun 2018 yang berjumlah 595.637 putusan.  Jumlah publikasi putusan tahun 2018 itu sendiri meningkat 32,28% dibandingkan  publikasi putusan tahun 2017 yang berjumlah 450.275 putusan dan dinyatakan dalam laporan Tahunan MA  Tahun 2018 sebagai jumlah tertinggi sejak MA mempublikasikan putusan secara elektronik pada tahun 2007.

Menurut Panitera MA,  tingginya jumlah publikasi putusan di tahun 2019 menjadi gambaran objektif atas tingginya kesadaran  transparansi di lingkungan peradilan Indonesia. Hal ini menjadi kekuatan yang dapat mendorong terciptanya peradilan yang bersih. Selain itu, transparansi informasi pengadilan ini meningkat  access to justice.

 

Dalam kaitannya dengan publikasi putusan  Panitera MA meningkatkan agar pengadilan menerapkan quality control.

“Harus dipastikan salinan putusan yang  dipublikasikan adalah sama dengan dokumen salinan aslinya. Jangan sampai yang dipublikasikan masih merupakan draft atau konsep putusan”, tegas  Panitera MA.

“Dari sisi format dokumen, yang dipublikasikan adalah salinan putusan, sehingga pada kolom tanda tangan  majelis dan panitera pengganti hanya dibubuhi ttd dan ada pernyataan otentikasi dari Panitera Pengadilan”, imbuh Panitera MA.

Selain kedua hal tersebut, Panitera MA  juga mengingatkan pengadilan agar memperhatikan ketentuan dalam Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan yang tertuang dalam SK KMA 1-144 Tahun 2011. [an]