JAKARTA | (13/04/2020) Kepaniteraan Mahkamah Agung RI berduka atas meninggalnya Bapak Soeroso Ono pada hari Sabtu 11 April 2020 di Semarang. Almarhum meninggalkan seorang isteri dan tiga orang anak.  Kepergian Almarhum meninggalkan kenangan yang baik di hati para kolega dan staf di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Bahkan ucapan doa dan belasungkawa atas kepergian almarhum berdatangan dari tokoh masyarakat sipil Penggiat  Pembaruan Peradilan.

 “Almarhum adalah orang yang baik, semoga Allah mengampuni segala dosa dan meridhai amal baik  yang telah diperbuatnya”.

“Almarhum selalu melindungi anak buahnya, tidak pernah marah namun sangat berwibawa”.

Demikian beberapa kesaksian dan do’a yang disampaikan kepada Almarhum dalam berbagai platform media komunikasi.

 

Almarhum Soeroso Ono adalah Panitera Mahkamah Agung Periode 2012-2016. Selama 1714 hari Almarhum Soeroso Ono memimpin Kepaniteraan Mahkamah Agung.  Almarhum dilantik pada hari  Kamis, 22 Desember 2011 oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. Harifin A. Tumpa dan mengakhiri tugasnya  terhitung mulai hari ini, Kamis 1 September 2016.  Almarhum harus mengakhiri amanah yang diembannya di tanggal tersebut karena pada 27 Agustus 2016 usianya genap 67 tahun. Menurut peraturan perundangan, masa pensiun yang bersangkutan terhitung mulai tanggal satu bulan berikutnya.

Almarhum Soeroso Ono menjabat Panitera Mahkamah Agung dengan masa jabatan terlama, hampir lima tahun. Sejak  Kepaniteraan Mahkamah Agung menjadi satuan kerja tersendiri terpisah dari Sekretariat Jenderal pada tahun 2005, telah ada lima pejabat Panitera Mahkamah Agung. Pertama, Satri Rusyad menjabat selama 2 tahun ( Agustus 2005 s.d Juli 2007), Kedua, Sareh Wiyono, menjabat selama 3 tahun ( Juli 2007 s.d Maret 2010), ketiga Suhadi, menjabat selama 1, 5 tahun, keempat Soeroso Ono menjabat selama 4,7 tahun (22 Desember 2011 – 31 Agustus 2016). Saat ini Panitera Mahkamah Agung dijabat oleh Made Rawa Aryawan. Ia menjabat Panitera MA  terhitung mulai tanggal  1 September 2016 hingga 1 Februari 2021 mendatang.(4 tahun 5 bulan).

Jika pada periode 2011-2016 banyak pembaruan peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, maka Almarhum Soeroso Ono menjadi salah seorang aktor utama dibalik  aktivitas tersebut, khususnya di bidang pembaruan manajemen perkara. Hal ini karena tugas pokok dan fungsi Panitera MA adalah memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap majelis dalam proses penanganan perkara. Dalam melaksanakan fungsi ini, secara konsisten sejak dilantik sebagai Panitera MA, Almarhum Soeroso Ono melakukan dukungan manajemen perkara berbasis pemanfaatan teknologi informasi.

Publikasi putusan, sistem pembacaan berkas serentak, pengiriman dokumen elektronik  kelengkapan permohonan kasasi/peninjauan kembali, stock opname berkas, lomba pencarian dan analisis putusan, pertukaran data perkara pidana tingkat kasasi dengan Ditjen Pemasyarakatan,  magang hakim yustisial di Pengadilan Federal Australia dan rogatory letters adalah sedikit dari sekian banyak kebijakan Mahkamah Agung yang diterbitkan dengan dukungan teknis dan administratif dari Panitera Mahkamah Agung, Almarhum Soeroso Ono.

Keberhasilan Kepaniteraan Mahkamah Agung khususnya di bidang modernisasi manajemen perkara di bawah kepemimpinan Almarhum Soeroso Ono diakui oleh mitranya dari Federal Court of Australia.  Warwick Soden (CEO & Principal Registrar Federal Court of Australia), dan  Sia Lagos (National Operations Registrar Federal Court of Australia) dalam surat resmi tanggal 25 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung mengungkapkan  apresiasi atas kepemimpinan Soeroso Ono yang telah sukses melakukan pembaruan manajemen perkara di Mahkamah Agung. 

“We have witnessed  first hand Mahkamah Agung’s achievement in guaranteeing public access to court decision, institutionalizing the chamber system for consistency and accountability of decision  making, expediting case settlement process through among others the introduction of electronic system and other successes”, tulis Warwick Soden dan Sia Lagos dalam suratnya.

Membaca berita tentang Almarhum Pak Soeroso dari tahun 2011 di berbagai media  memberi gambaran bagaimana Ia konsisten menjalankan modernisasi manajemen perkara.  Ibarat sebuah puzzle, jika setiap berita tentang Almarhum Pak Suroso  disusun maka akan memvisualkan peta jalan menuju visi badan peradilan Indonesia yang agung, khususnya di area pembaruan teknis dan manajemen perkara.

Menanggapi berbagai kemajuan di bidang manajemen perkara di masa jabatannya, dengan rendah hati Ia menjawab bahwa semua itu semata menjalankan kebijakan pimpinan Mahkamah Agung, khususnya Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH.

“Pak Hatta sangat mendukung pembaruan peradilan, hampir semua ide pembaruan yang diajukan langsung disambutnya”, ujar Soeroso Ono dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung

Soeroso juga memberikan apresiasi kepada para Civil Society Organization (CSO) yang telah banyak mendukung jalannya pembaruan peradilan, dunia akademis, dan Pers.

“Mereka memberikan kontribusi yang banyak terhadap kemajuan Kepaniteraan Mahkamah Agung”, ungkap Soeroso.

Riwayat Karir Soeroso Ono

Karir Soeroso Ono berawal dari Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Jember tanggal 1 Maret 1983. Dua tahun kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 168/M Tahun 1985 tanggal 4 September 1985, Ia diangkat sebagai Hakim dan ditempatkan pada Pengadilan Negeri Tanjung, wilayah Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. Setelah lima tahun sebagai hakim PN Tanjung, akhir tahun 1990, Soeroso Ono mendapat mutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Enam tahun berikutnya, Ia kembali mendapat mutasi sebagai hakim pada PN Pontianak.

Setelah mendapat pengalaman sebagai hakim di tiga pengadilan negeri yang berbeda, pada tahun 1999 Soeroso Ono dipercaya menjadi Wakil Ketua pada Pengadilan Negeri Singkawang. Hanya setahun Ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Singkawang, tahun 2000 Soeroso Ono dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan dan ternyata pengadilan yang dipimpinnya adalah pengadilan pertama saat penempatan sebagai hakim, yaitu Pengadilan Negeri Tanjung.

Selama tiga tahun memimpin PN Tanjung, kemudian pada tahun 2003 Soeroso Ono mendapat mutasi sebagai hakim PN Surabaya. Tiga tahun berikutnya, Ia dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang. Setahun kemudian, tahun 2007, Soeroso Ono dipromosikan sebagai Ketua PN Makassar.

Setelah setahun memimpin PN Makassar, Soeroso Ono dipromosikan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Setahun berikutnya, Ia dimutasikan sebagai hakim tinggi pada PT DKI Jakarta diperbantukan di Mahkamah Agung. Kemudian melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2009, Soeroso Ono diangkat sebagai Panitera Muda Perdata.

Prestasi yang ditunjukkan Soeroso Ono sepanjang karirnya, mengantarkan dia sebagai Panitera Mahkamah Agung yang telah dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 22 Desember 2011. Setelah 1714 hari Soeroso Ono memimpin Kepaniteraan Mahkamah Agung, ia harus mengakhiri jabatannya terhitung mulai 1 September 2016, karena telah mencapai batas pensiun.

Kini Almarhum telah pergi untuk selamanya, menghadap Sang Pencipta. Semoga amal baiknya dalam memajukan Badan Peradilan Indonesia menjadi salah satu amal jariyah baginya. [an]