JAKARTA (27/7/2020) Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, memimpin rapat koordinasi Tim Penyusun Yurisprudensi dan Landmark Decision Mahkamah Agung 2020, Senin (28/7/2020).  Pertemuan yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh para Panitera Muda Perkara MA,  Panitera Muda Kamar, sejumlah Panitera Pengganti,  hakim yustisial Humas,  Peneliti Puslitbang, dan beberapa Peneliti LeIP .

Made Rawa Aryawan  dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung  telah merevitalisasi Direktori Putusan Mahkamah Agung. Revitalisasi ini meliputi peningkatan kemampuan mesin pencari, penambahan konten informasi meliputi rumusan kamar, rumusan rakernas,  yurisprudensi, restatement dan  peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap keberadaan data base  putusan dapat membantu Tim untuk mencari dan meneliti relasi  antar putusan untuk kebutuhan penyusunan yurisprudensi dan landmark decision”, kata Panitera MA.

 

Landmark dan Yuriprudensi

“Landmark Decision atau Putusan Penting adalah  putusan badan peradilan berkekuatan hukum tetap yang berisikan kaidah hukum yang penting yang belum ada aturan hukumnya dan bertujuan memberikan kepastian hukum.  Sedangkan Yurisprudensi adalah  putusan badan peradilan berkekuatan hukum tetap yang berisikan kaidah hukum yang penting serta diyakini dan diikuti oleh hakim lainnya pada elemen perkara yang sama dalam rangka menjamin kepastian hukum” , demikian dikutip dari  Laporan Akhir Program Pembentukan Prosedur Tetap Pedoman Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi.

Kriteria Putusan Penting adalah putusan telah berkekuatan hukum tetap, merupakan penemuan hukum baru (rechtsvinding), menjawab permasalahan dinamika sosial masyarakat, mencerminkan arah perkembangan hukum dan putusan baru pertama kali diputuskan dan belum diikuti oleh hakim lainnya. Kriteria Yurisprudensi adalah putusan telah berkekuatan hukum tetap, merupakan penemuan hukum baru (rechtsvinding), menjawab permasalahan dinamika sosial masyarakat, mencerminkan arah perkembangan hukum dan secara konstan (berulang-ulang) telah diikuti oleh hakim lainnya.

Hubungan antara yurisprudensi dan putusan penting terdapat dalam  hal kriteria yang hampir sama. Baik yurisprudensi maupun putusan penting mempunyai tujuan yang sama yaitu memberikan kepastian hukum, melakukan penemuan hukum baru, dan memberikan jawaban terhadap permasalahan hukum yang timbul di masyarakat. Sebaliknya karakteristik yang berbeda diantara keduanya adalah bahwa yurisprudensi lebih fokus pada menemukan elemen yang sama dalam putusan terdahulu untuk memudahkan hakim yang sekarang dalam memutuskan suatu perkara. Sedangkan putusan penting berfokus pada memberikan jawaban terhadap permasalahan hukum yang baru yang belum mempunyai sumber hukum dalam proses pemutusannya.  [an]