JAKARTA | (17/9/2020) - Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerja sama dengan  Direktorat  Hukum dan Perjanjian Sosial  Budaya, Kemlu kembali melakukan kegiatan desimenasi  dan bimtek virtual mengenai pengiriman pemberitahuan/panggilan ke luar negeri. Kamis  17 September 2020. Kali ini yang  menjadi peserta adalah pengadilan tingkat pertama dan banding empat lingkungan peradilan di wilayah hukum provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, 13 Juli 2020 yang lalu.

Dalam kegiatan tersebut, setiap pengadilan di wakili oleh tiga orang peserta  yang terdiri atas unsur hakim, panitera, dan operator.  Dengan komposisi  peserta demikian, bimtek virtual melibatkan  94 satuan kerja diikuti oleh peserta dengan jumlah mencapai  282 orang.

 “Bahkan jumlah senyatanya melebihi angka tersebut, karena banyak dari pengadilan yang melibatkan sebagian besar pegawainya  untuk mengikuti  bimtek virtual tersebut”, jelas Panitera MA, Made Rawa Aryawan,  dalam  pengarahannya dari ruang Command Center MA.

 

Materi bahasan bimtek virtual mengenai  3 hal pokok. Pertama, tentang  kebijakan baru penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kedua, prosedur penanganan  penyampaian panggilan/pemberitahuan kepada para pihak yang berada di luar negeri. Ketiga, permasalahan dalam penyampaian panggilan/pemberitahuan. Ketiga materi tersebut secara berturut-turut  disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Lefianna Hartati  Ferdinandus, dan Koordinator Data/Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah.

Prosedur Baru Pengiriman Berkas

Dalam  pengarahannya Panitera MA meminta pengadilan mempedomani surat Panitera MA tentang prosedur baru pengiriman berkas kasasi/PK.

“Panitera MA telah menerbitkan dua surat, masing-masing nomor   213/PAN/PP.01.3/01/2020 tanggal 31 Januari 2020  dan  nomor  352/PAN/OT.01.3/2/2020   tanggal 13 Februari 2020, diharapkan pengadilan mempedomani kedua surat tersebut ketika mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung”, tegas Panitera  MA.

Menurut Panitera MA, diantara poin pokok surat tersebut adalah perubahan tujuan pengiriman berkas perkara ke MA “terhitung mulai tanggal 3 Februari 2020 pengiriman berkas upaya hukum dari pengadilan ke Mahkamah Agung yang semula ditujukkan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara, berubah menjadi ditujukan kepada: Panitera Mahkamah Agung RI PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000”, jelasnya. 

Terkait dengan penggunaan alamat PO BOX, Panitera MA menjelaskan penggunaannya tidak terbatas pada pengiriman berkas kasasi/PK saja. PO BOX 212 Jakarta Pusat juga digunakan untuk pengiriman dokumen lain sepanjang berkaitan dengan proses upaya hukum di Mahkamah Agung, antara lain: laporan adanya kasasi untuk perkara pidana yang terdakwanya ditahan, permohonan perbaikan redaksional putusan (renvoi), tambahan memori/kontra memori, pengiriman penetapan perkara tidak memenuhi syarat formal (SEMA 8 Tahun 2011) dan pencabutan permohonan  upaya hukum.

Labih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa untuk efektifitas penanganan berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung,  jajaran pengadilan diminta memperhatikan  poin pokok lainnya dari surat panitera, yaitu:

  • Pengiriman dokumen hanya diperkenankan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia;Satu amplop berkas hanya berisi satu nomor perkara dengan satu surat pengantar dan satu barcode yang diproduksi oleh aplikasi Direktori Putusan/SIPP;
  • Untuk mempermudah identifikasi visual berkas perkara berdasarkan jenis perkara (panmud perkara),  pada amplop berkas diberikan tanda pembeda  berupa stiker warna, kode panmud dan barcode.