JAKARTA | (21/10/2020) Ketua MA telah membentuk Pokja Administrasi Pengajuan Upaya Hukum  dan Persidangan di Mahkamah Agung Secara Elektronik melalui Keputusan Nomor 240/KMA/SK/IX/2020 tanggal 22 September 2020. Ketua MA menunjuk Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M sebagai  Ketua Pokja dan Ketua Kamar Pengawasan Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H sebagai Wakil Ketua I Pokja sementara Panitera MA ditunjuk sebagai Wakil Ketua II Pokja. Mengawali pelaksanaan tugas pokja, telah dilakukan kick off meeting pada hari Rabu (21/10) yang dilaksanakan secara virtual.

Dalam pertemuan tersebut hadir para anggota Pokja yang terdiri dari sejumlah hakim agung yang mewakili kamar perkara di MA,  Panitera dan Plt Sekretaris MA, para Panitera Muda Perkara, para Panitera Muda Kamar, beberapa hakim yustisial yang mewakili kamar, dan beberapa pejabat struktural dari Biro Hukum Humas.

Ketua Kamar Pembinaan selaku Ketua Pokja menyampaikan pengarahan bahwa  Ketua MA memberikan mandat kepada Pokja untuk membuat rancangan kebijakan terkait implementasi administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan di Mahkamah Agung secara elektronik.  Sistem tersebut berlaku untuk semua kewenangan yang dimiliki MA meliputi kewenangan  memeriksa perkara kasasi dan peninjauan kembali, permohonan grasi, permohonan hak uji materiil dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.

Menanggapi kebijakan ini, para Hakim Agung selaku anggota pokja dan juga selaku aktor utama yang terdampak kebijakan sistem elektronik ini menyambut sangat positif.  YM Hakim Agung Yosran (kamar TUN), YM Hakim Agung Edy Armi (Kamar Pidana), YM Hakim Agung Zahrul Rabain (Kamar Perdata) dan YM Hakim Agung Syamsul Ma’arif (Kamar Perdata) senada mengemukakan pendapat bahwa MA sudah saatnya menerapkan sistem elektronik secara sepenuhnya. Menurut mereka, pembacaan berkas perkara di MA sejak 2011 sudah menggunakan dokumen elektronik. Implementasi kebijakan ini bersifat pengembangan lebih lanjut dari SEMA 1 Tahun 2014.

Beberapa  isu penting yang mengemuka dalam pertemuan perdana ini adalah: 

Apakah Fisik Dokumen Masih Perlu Dikirim ke MA? 

Pengajuan hukum secara elektronik diyakini akan mempercepat proses dan meringankan biaya, setidaknya mengurangi komponen pengiriman berkas. Namun, apakah pemeriksaan di MA benar-benar hanya berbasis dokumen elekrtronik?. Bagaimana jika majelis hakim memerlukan berkas untuk melihat bukti?.  Topik ini akan menjadi isu yang dibahas oleh Tim Perumus yang dibentuk Panitera MA.

Pengajuan Kasasi/PK Elektronik berlaku untuk semua perkara?

Pengajuan upaya hukum secara elektronik saat ini telah diterapkan untuk perkara perdata, perdata agama dan TUN yang dilaksanakan melalui prosedur persidangan elektronik. Upaya hukum kasasi secara elektronik nantinya merupakan kelanjutan dari proses tersebut.  Pertanyaannya, apakah upaya hukum kasasi secara elektronik terbatas bagi perkara yang bandingnya diajukan secara elektronik?. Dalam proposal awal administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan di Mahkamah Agung secara elektronik yang dipaparkan Tim Kepaniteraan MA, ditegaskan tidak terbatas pada perkara yang semula pengajuan upaya hukumnya disampaikan secara elektronik.

“Upaya hukum ke MA secara elektronik berlaku bagi semua perkara, baik yang semula pengajuan upaya hukum bandingnya diajukan secara elektronik maupun tidak. Hal ini karena jika terbatas pada perkara yang sebelumnya diajukan upaya hukum elektronik, maka jumlahnya sedikit dan hanya perkara perdata, sehingga tidak membawa perubahan yang signifikan di MA”, ujar Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA.

Oleh karena itu ruang lingkup administrasi pengajuan  upaya hukum dan persidangan di MA secara elektronik adalah sebagai berikut:

  • Permohonan kasasi perkara perdata, perdata agama, dan perkara TUN yang pada tingkat pertama diproses melalui e-court
  • Permohonan Kasasi/PK perkara perdata, perdata agama, dan TUN yang  pada pengadilan tingkat pertama diproses konvensional (non-e-court) 
  • Permohonan  Kasasi/PK perkara pidana, jinayat dan pidana militer yang pada pengadilan tingkat pertama diproses konvensional 
  • Perkara PK perkara pajak dari Pengadilan Pajak 
  • Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang 
  • Perkara lainnya yang diberikan kewenangan kepada MA sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

Otentikasi Dokumen

Isu otentikasi dokumen mengemuka ketika dokumen yang diterima oleh majelis  hakim  berupa dokumen elektronik.  Digitalisasi Dokumen pada Bundel A dan Bundel B diharapkan melalui proses otentikasi yang mengikuti prosedur yang ditetapkan dan dilakukan oleh petugas yang profesional. Proses ini juga harus melalui mekanisme  quality control yang ketat sehingga  dokumen elektronik berkas Bundel A dan Bundel B dipastikan sesuai dengan aslinya. [an]