JAKARTA | (31/12/2020). Sepanjang tahun 2020, MA menangani perkara 20.749 perkara, terdiri atas  perkara yang diterima  tahun 2020 sebanyak 20.532 perkara dan sisa perkara akhir tahun 2019 sebanyak 217 perkara.  Dari keseluruhan beban perkara tersebut,  MA berhasil memutus 20.550 perkara atau rasio produktivitas mencapai 99,04%. Perkara yang belum diputus oleh Mahkamah Agung per tanggal 30 Desember 2020 hanya berjumlah 199 perkara atau  0.96%.  Jumlah perkara yang diterima pada tahun 2020 meningkat  6% dibandingkan dengan tahun 2019 yang menerima sebanyak 19.369 perkara. Perkara yang diputus meningkat 2,45% dibandingkan dengan tahun 2019 yang memutus sebanyak 20.058 perkara.  Jumlah sisa perkara berkurang 8,29% dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah  217 perkara.  Sementara rasio produktivitas memutus perkara,  meningkat 0,11 % dibandingkan dengan tahun 2019 yang berada pada angka 98,93%..

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung,  YM. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., di hadapan para jurnalis media nasional dalam acara refleksi akhir tahun, Rabu (30/12/2020) di gedung MA, Jakarta.  Dalam agenda tahunan  yang diikuti secara virtual oleh jajaran pengadilan di seluruh Indonesia, Ketua MA memberi catatan bahwa data tersebut, khususnya jumlah perkara yang diputus masih akan bertambah karena hingga akhir tahun, MA masih menyelenggarakan agenda persidangan.  Dengan adanya penambahan jumlah perkara putus, maka jumlah sisa perkara pun akan berkurang dari yang dilaporkan saat ini.

 

Menurut Ketua MA,  tahun 2020  MA mencatatkan rekor baru capaian positif  kinerja penanganan perkara.  Hal ini karena jumlah perkara putus, rasio produktifitas memutus dan jumlah sisa perkara MA tahun 2020 melampaui capaian tahun  2019 yang dicatat sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah MA.  Rekor baru tersebut diraih oleh Mahkamah Agung dalam kondisi  jumlah perkara masuk yang meningkat dan  di tengah situasi pandemi yang menerapkan pembatasan quota masuk kerja dengan porsi 50 % bekerja di kantor dan 50 % bekerja dari rumah.

Terpecahkannya rekor baru kinerja penanganan perkara di tengah situasi pandemi, menurut Ketua MA, menjadi bukti kesiapan MA beradaptasi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Dari data jumlah perkara masuk sebanyak 20.530 dan perkara putus sebanyak 20.550 menunjukan rerata perkara yang diterima Mahkamah Agung sepanjang  tahun 2020 sebanyak 1711 perkara per bulan.  sedangkan perkara yang diputus setiap bulannya rata-rata sebanyak 1713 perkara.  Dengan rasio perkara yang diputus lebih banyak dari pada yang masuk, MA berhasil memperkecil sisa perkara hingga 8,29%.

Keadaan Perkara MA per tanggal 30 Desember 2020. selengkapnya sebagaimana tabel berikut:

 

NO

JENIS PERKARA

SISA 2019

MASUK

2020

JUMLAH BEBAN

PUTUS

2020

SISA 2020

% MEMUTUS

1

PERDATA

4

4.819

4.823

4.811

12

99,75%

2

PERDATA KHUSUS

0

1.491

1.491

1.480

11

99,26%

3

PIDANA

44

1.419

1.463

1.453

10

99,32%

4

PIDANA KHUSUS

169

5.373

5.542

5.392

150

97,29%

5

PERDATA AGAMA

0

1.042

1.042

1.034

8

99,23%

6

PIDANA MILITER

0

223

223

223

0

100,00%

7

TATA USAHA NEGARA

0

6.165

6.165

6.157

8

99,87%

 

JUMLAH

217

20.532

20.749

20.550

199

99,04%

Dari jumlah perkara yang diputus sebanyak 20.550 perkara, sebanyak 19.807 perkara (96,38%) diputus kurang dari  3 bulan. Berdasarkan data ini, maka pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung telah sesuai dengan ketentuan jangka waktu penanganan perkara yang ditentukan oleh SK KMA 214/2014. [an}.