JAKARTA (13/7/2021) | Mahkamah Agung telah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan pengadilan pengaju untuk mengirimkan dokumen elektronik  dalam setiap pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali. Berdasarkan SEMA 1 Tahun 2014, dokumen elektronik tersebut harus dikirim melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung yang telah terhubung dengan SIPP Pengadilan.  Sejak 2017, MA juga telah mewajibkan pengadilan untuk mengirimkan biaya perkara kasasi/PK melalui akun virtual.

Bagaimana jika sistem informasi yang disediakan oleh MA untuk mengakomodir dua kebijakan tersebut sedang tidak berfungsi (offline). Panitera MA, Ridwan Mansyur memberikan penjelasan mengenai hal tersebut yang dalam minggu terakhir ini banyak ditanyakan oleh beberapa pengadilan pengaju.

Menurut  Panitera MA, dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014, telah diatur dengan jelas bagaimana Mahkamah Agung melakukan manajemen risiko ketika sistem offline. “Dalam angka 6 SEMA 1 Tahun 2014 dijelaskan bahwa  dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya  pengiriman dokumen elektronik melalui Direktori Putusan, maka Pengadilan dapat menggunakan media pengiriman lain (misalnya compact disk/dan atau email) yang memungkinkan”, tegas Panitera MA.

Sementara itu terkait dengan pembayaran biaya perkara, jika sistem offline maka berdasarkan Surat Panitera MA Nomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal  23 Agustus 2017, pengiriman biaya perkara dilakukan melalui  real account  BNI Syariah nomor 179179175.

“Agar pengadilan selalu mempedomani setiap petunjuk yang telah diberikan oleh MA”, pungkas Panitera MA.