JAKARTA | (3/10/2021) - Penyelesaian perkara yang cepat telah menjadi komitmen Mahkamah Agung yang tertuang dalam SK KMA Nomor 214 Tahun 2014. Berbagai upaya dilakukan MA untuk mewujudkan komitmen tersebut. Salah satunya adalah Rapat Kamar untuk penyelesaian  percepatan pemeriksaan perkara yang diselenggarakan oleh Kamar Pidana.  Rapat ini dibuka oleh  Ketua Kamar Pidana, Yang Mulia Dr. Suhadi, S.H., M.H,  Minggu (3/10) di Jakarta.  Kegiatan ini akan berlangsung hingga Selasa (5/10) mendatang diikuti oleh Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, dan Panitera Pengganti Kamar Pidana. Untuk mendukung kegiatan, rapat kamar pidana ini diikuti pula oleh Panitera Muda Pidana Khusus, Panitera Muda PIdana Umum, Sekretaris Kepaniteraan, dan staf dari masing-masing Ketua Majelis/Hakim Agung yang bersangkutuan.

Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Rapat Kamar Pidana akan dibahas sebanyak 260 berkas yang terdistribusi pada 6 (enam) majelis. Menurut  Panitera MA, kegiatan ini akan mendorong peningkatan rasio produktivitas memutus perkara yang menjadi indikator kinerja utama Mahkamah Agung. Berkaitan dengan upaya percepatan penanganan perkara, menurut Ridwan Mansyur, Kepaniteraan MA selalu siap memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada hakim agung untuk melaksanakan fungsinya dalam mengadili perkara.

“Kami, Kepaniteraan Mahkamah Agung, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada majelis hakim agung. Oleh karena itu, kami berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia, akan memfasilitasi kebutuhan penyelenggaraan kegiatan/rapat baik untuk percepatan pemeriksaan perkara maupun percepatan minutasi perkara”, jelas Panitera MA dalam laporannya.

Potret Kinerja Januari-Agustus

Panitera MA dalam laporannya juga mengungkap gambaran umum kinerja penanganan perkara MA periode Januari sampai dengan Agustus 2021. Dikatakan Panitera MA, jumlah beban perkara yang ditangani sebesar 13.774 perkara, terdiri atas  perkara yang diterima sebesar 13.575 perkara dan sisa perkara tahun 2020 sebesar 199 perkara. Jumlah perkara yang diputus sebanyak 10.529 perkara, sehingga sisa perkara sebesar 3.245 perkara. Sementara itu, rasio produktifitas memutus perkara mencapai 76,44%.

Jumlah beban perkara tersebut, kata Panitera MA, berkurang  13,80%  jika dibandingkan dengan beban tahun 2020 yang berjumlah 15.980. Jumlah perkara yang diterima berkurang 13,88 % jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 15.763 perkara. Jumlah perkara yang diputus berkurang  8,75% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 11.539 perkara. Jumlah sisa perkara berkurang 26, 92% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 4.441 perkara. Sementara itu, Rasio produktifitas memutus perkara meningkat 5,86% dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang berjumlah 72,21%.

Dari data perbandingan, lanjut Panitera MA,  tercatat progress positif yang dicapai oleh MA pada situasi sulit akibat pandemi Covid-19, yaitu jumlah sisa perkara yang berkurang dan rasio produktivitas memutus perkara yang meningkat.

“Kami yakin trend ini akan semakin membaik hingga akhir tahun nanti”, kata Panitera MA.

Menurut Panitera MA, capaian positif juga terjadi dalam penyelesaian/minutasi perkara. Jumlah perkara yang diminutasi selama periode Januari-Agustus 2021 berjumlah 14.642 perkara. Jumlah ini meningkat 29,51 % dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang hanya berjumlah 11.306 perkara.

Jumlah tunggakan minutasi juga secara konsisten berkurang berkat kerja keras kita semua dan monitoring yang konsisten dari pimpinan Mahkamah Agung.

Atas capaian kinerja yang positif ini, Panitera MA memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada  Pimpinan, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan seluruh staf  yang terkait dengan  penanganan perkara di Mahkamah Agung. [an]