MANADO | (22/10/2021) - Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diselenggarakan secara  luring di Kota Manado tanggal 21-22 Oktober 2021, selain diisi oleh para pimpinan Mahkamah Agung,  juga diisi  dengan materi pembinaan Panitera MA, Sekretaris MA dan  para pejabat eselon I MA lainnya. Mereka menyampaikan pembinaan pada Jum’at siang (22/10/2021), mulai pukul 14.00 waktu setempat.  Dalam acara tersebut, Panitera MA, Ridwan Mansyur, memaparkan berbagai kebijakan terbaru seputar manajemen perkara di Mahkamah Agung.

Ridwan Mansyur mengatakan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung senantiasa melakukan pembaruan berkelanjutan untuk mewujudkan proses administrasi perkara yang efektif dan efisien. Salah satu kebijakan terbaru yang dirilisnya adalah penyempurnaan kembali desain amplop berkas perkara Mahkamah Agung yang tertuang dalam Surat Panitera MA Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021.

Kepaniteraan Mahkamah Agung pertama kali menerapkan kebijakan penggunaan amplop berstiker warna tertentu pada awal tahun 2020 dengan  surat Panitera Mahkamah Agung nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020. Penggunaan stiker warna pada amplop berkas didasarkan  pada kebutuhan Kepaniteraan MA--pasca diberikan kewenangan menerima berkas—untuk memilah berkas dengan mudah dan tepat sesuai dengan jenis perkaranya. Stiker warna yang merepresentasikan jenis perkara tersebut memberikan kemudahan secara visual bagi petugas penerima berkas untuk mengelompokkan berkas perkara yang sejenis. Berkas tersebut kemudian didistribusikan kepada 7 (tujuh) Kepaniteraan Muda Perkara.

Setelah setahun berjalan,  ternyata dibutuhkan informasi yang lebih dari sekadar stiker warna.  Hal ini karena Sekretariat Kepaniteraan “dilarang” membuka amplop berkas sementara di sisi lain ada informasi dari dalam berkas  yang dibutuhkan untuk efektifitas dan efisiensi penanganan berkas.  Berdasarkan hal tersebut, terbitlah Surat Panitera MA Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021.

Panitera MA menjelaskan bahwa  surat tersebut pada pokoknya mewajibkan kepada seluruh pengadilan tingkat pertama, selain  adanya stiker warna, dalam sampul amplop dilengkapi informasi: nomor Perkara Pengadilan Tingkat Pertama, Nama Pemohon Kasasi atau Nama Terdakwa Untuk Perkara Pidana, Klasifikasi Perkara, Jenis upaya hukum, Status tahanan untuk perkara pidana, dan Tanggal diajukan upaya hukum.

 “kewajiban tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2021”, tegas Panitera MA.

Prosedur Laporan Kasasi untuk Perkara Jinayat

Kebijakan lainnya yang juga berlaku mulai 1 November 2021 adalah penerapan prosedur laporan kasasi bagi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan untuk perkara jinayat pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Hal tersebut dimuat dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2193/PAN/HK.05/10/2021.  Poin pokok surat Panitera MA tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ketentuan yang dimuat surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 dinyatakan berlaku untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam perkara jinayat
  • Ketentuan tersebut mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2021
  • Laporan Kasasi Perkara Jinayat menggunakan form standar yang disampaikan dalam lampiran surat.
  • Amplop berkas perkara jinayat menggunakan model yang telah ditentukan.

Panitera MA berharap  mulai 1 November 2021,  dua kebijakan terbaru dalam manajemen perkara tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama.

Materi Pembinaan

Materi pembinaan teknis dan administrasi yudisial dapat diunduh disini.  [an]