JAKARTA | (28/10) - Kepaniteraan Mahkamah Agung memfasilitasi kegiatan konsinyering percepatan minutasi perkara  pada Kamar Tata Usaha Negara, 25—17 Oktober 2021, di Jakarta. Kegiatan percepatan minutasi perkara yang dilakukan dengan metode koreksi bersama ini berhasil meminutasi 830 berkas perkara dengan kondisi siap dikirim ke pengadilan pengaju. Ketua Kamar TUN, Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H didampingi Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H dan Panitera Muda Perkara TUN, Simbar Kristianto, S.H., M.H, membuka  kegiatan konsinyering, Senin (25/10). Kegiatan ini sepenuhnya  dibiayai oleh biaya proses perkara sebagaimana Pasal 81A UU Mahkamah Agung.

Konsinyering percepatan minutasi perkara dengan pendekatan koreksi bersama melibatkan para unsur majelis hakim meliputi: hakim agung, panitera pengganti, dan operator dan unsur Kepaniteraan meliputi  Panmud Perkara TUN dan para pranata peradilan.  Dalam kegiatan koreksi bersama ini draft putusan telah disiapkan oleh operator,  proses koreksi yang semula dilakukan melalui proses berurutan dari mulai panitera pengganti, hakim anggota 1 dan ketua majelis diubah menjadi koreksi bersama. Prosesnya, draft putusan yang akan dikoreksi diproyeksikan ke layar kemudian  3 (tiga) korektor tersebut melakukan koreksi. Jika ditemukan kekeliruan, pada saat itu juga dilakukan pembetulan. Apabila koreksi dokumen telah selesai, maka putusan ditandatangani dan dibuatkan salinan. Kepaniteraan Muda TUN yang juga ikut serta dalam kegiatan menyiapkan salinan putusan sesuai pihak yang diberitahukan dan mengadministrasi  pengiriman berkas hingga berkas benar-benar siap dikirim ke pengadilan pengaju.

Sistem koreksi bersama dinilai Panitera MA sangat efektif mempercepat minutasi perkara. Apabila proses minutasi dilakukan secara berurutan sesuai SK KMA 214 Tahun 2014, dibutuhkan waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan, maka dengan koreksi bersama selama 3 hari saja berhasil meminutasi 800 berkas.

“Berkaca dari best practice konsinyering kamar TUN,  dalam 3 hari berhasil menyelesaikan lebih dari 800 berkas”, dengan demikian sistem ini sangat efektif mempercepat proses minutasi perkara”,  ujar Panitera MA.

Panitera MA berharap sistem koreksi bersama dilakukan kajian untuk diberlakukan sebagai SOP permanen dalam proses minutasi perkara sebagaimana sistem pembacaan  berkas serentak. [an]