Inilah Pengadilan  Pengunggah  Putusan Terbanyak di Direktori Putusan MA

Jakarta | Kepaniteraan.Online (12/8)

Sejak 2011, Direktori Putusan Mahkamah Agung (http://putusan.mahkamahagung.go.id) tidak  hanya memuat putusan MA. Masing-masing pengadilan  bisa mengunggah putusannya melalui  Direktori  Putusan tersebut. Hingga Jum’at (12/8),  tidak kurang dari  25.000 putusan pengadilan sudah bisa di akses publik melalui situs ini.  Pengadilan yang menggugah putusan terbanyak untuk masing-masing lingkungan peradilan adalah sebagai berikut:  lingkungan peradilan umum, PT Banten (225), peradilan agama, PTA Surabaya (1.436 putusan),  peradilan Militer, Dilmil I 02 Medan (68 putusan), dan peradilan TUN, PTUN Jakarta (66 putusan).



Berikut ini, data selengkapnya lima pengadilan masing-masing lingkungan peradilan yang mengupload putusan terbanyak ke Direktori Putusan MA.

Peradilan Umum

PT Banten (225 putusan), PN Sukoharjo, wilayah PT Semarang (137 putusan),  PT Banjarmasin (102), PN Semarang, wilayah PT Semarang (77 putusan), dan PN Salatiga, wilayah PT Semarang (40 putusan).

Peradilan Agama

PTA Surabaya (1.436 putusan), PA Martapura, wilayah PTA Banjarmasin (1.036 putusan), PA Kuningan, wilayah PTA Bandung (1027 putusan), PA Lamongan, wilayah PTA Surabaya (976 putusan) dan PA Kediri, wilayah PTA Surabaya (774 putusan).

Peradilan Militer

Dilmil I-02 Medan (68 putusan), Dilmil I-01 Banda Aceh (41 putusan), Dilmilti I Medan (12 putusan), Dilmil III-12 Denpasar (14 putusan) dan Dilmil I 04 Palembang (9 putusan).

Peradilan TUN

PTUN Jakarta (66 putusan), PTUN Bandung (47 putusan), PTUN Yogyakarta (38 putusan),  PTUN Semarang (36 putusan), dan PTUN Surabaya (16 putusan)

 

Komunikasi Data

Menanggapi informasi tersebut, Panitera Mahkamah Agung memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pengadilan yang telah menggugah putusannya ke Direktori Putusan MA. “Kami sangat mengapresiasi, dengan terhimpunnya putusan pengadilan di satu tempat, publik bisa dengan mudah untuk mengaksesnya, selain itu bermanfaat bagi hakim untuk mempelajari putusan”, ungkap  Suhadi.

Selain itu, Panitera MA, menghimbau kepada pimpinan pengadilan untuk memanfaatkan direktori putusan ini sebagai media  pengiriman soft copy dokumen untuk kelengkapan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. “pilihan menggunakan fitur komunikasi data pada Direktori Putusan lebih efektif dan memiliki manfaat ganda”, pungkasnya. (an)