Jakarta (29/10/2021). Bersama dengan para penegak hukum lainnya, Kepaniteraan   Mahkamah Agung berpartisipasi dalam konsiyering Focus Group Discussion Menuju Satu Data Statistik Kriminal Indonesia, 28-29 Oktober 2021 di Jakarta. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik ini menghadirkan perwakilan produsen data kriminal yakni Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),  Kemenko Polhukam,  Bappenas,  dan Departemen Kriminologi UI.  

Satu Data Statistik Kriminal

Satu Data Statistik Kriminal Indonesia (SDSKI) dibutuhkan untuk menghasilkan data statistik criminal yang valid, reliable dan sustanaible bagi berbagai pihak. SDSKI akan menjadi salah satu tolok ukur dan acuan dalam menilai tingkat kemanan suatu wilayah.  Penyelenggaraan SDSKI merupakan amanat dari UU N0. 16/97 tentang Statistik dan Perpres No. 39/2019 tentang Satu data Indonesia.

Dalam FGD terungkap selama ini data yang dihasilkan produsen data masih menggunakan standar dan klasifikasi data yang berbeda-beda sehingga dibutuhkan kolaborasi diantara produsen data dan pihak terkait lainnya.  Berbagai tindak lanjut dibicarakan dalam pertemuan awal kolaborasi tersebut seperti portal data dan penyeragaman standar dan klasifikasi data serta pemenuhan United Nations Surveys on Crime Trends and the Operations of Justice System (UNCTS) Tahun 2021.

Salah satu acuan standar dan  data klasifikasi data yang dibicarakan adalah penggunaan klasifikasi baku internasional terkait statistik kriminal yakni International Classification of Crime for Statistical Purpose (ICCS) yang digunakan United Nations Statistical Commission (UNSC). Tentunya penggunaan ICCS ini dengan memperhatikan dan menyesuaikan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Pemaparan Data Kriminal oleh Mahkamah Agung

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Kepaniteraan Mahkamah Agung,  Angel Firstia Kresna,  memaparkan digitalisasi data perkara kriminal pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum.  Menurut Angel, Mahkamah Agung selama ini sudah melakukan pencatatan data perkara pidana mulai dari peradilan tingkat pertama hingga upaya peninjauan kembali.

“Data-data perkara pidana disajikan dengan transparannya pada buku laporan tahunan Mahkamah Agung setiap tahunnya’, ungkapnya.

Mahkamah Agung pun dengan bangga menyajikan dua aplikasi utama dalam mengelola data perkara pidana yakni Direktori Putusan V 3.0 dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Direktori Putusan yang merupakan besutan Kepaniteraan Mahkamah Agung mengelola seluruh putusan mahkamah agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dilengkapi dengan desain sistem web progresif dan mesin pencari pintar seluruh putusan dapat dicari di dalamnya lengkap dengan link putusan terkait. Selain itu, Direktori putusan juga dilengkapi dengan rumusan pleno kamar, kaidah hukum, landmark decision, yurisprudensi, restatement dan peraturan perundang-undangan.

Selain Direktori Putusan, data perkara pidana juga dikelola oleh SIPP. SIPP tersebar dalam SIPP Mahkamah Agung dan SIPP tingkat banding yang server berada pada Mahkamah Agung dan SIPP tingkat pertama yang servernya berada pada satuan kerja masing-masing. SIPP digunakan untuk administrasi perkara yang efektif dan efisien dan memonitoring dan evaluasi setiap tahapan perkara sehingga keterbukaan informasi pengadilan dapat diwujudkan dari sejak awal proses. [afk]