JAKARTA | (19/11/2021) - Mahkamah Agung meminutasi 20.135 berkas perkara selama periode Januari-12 November 2021, atau selama 10 bulan. Panitera MA, Ridwan Mansyur, menyebut hal tersebut sebagai capaian luar biasa dalam minutasi perkara. Merujuk data pada setiap laporan tahunan, jumlah minutasi yang dicapai pada minggu pertama bulan November 2021 menjadi yang tertinggi dalam sejarah MA. Panitera MA meyakini angka minutasi tersebut akan bertambah di dua bulan mendatang.

Dari jumlah perkara yang telah diminutasi oleh majelis hakim tersebut, sebanyak 19.113  perkara telah dikirim ke pengadilan pengaju oleh Kepaniteraan Muda Perkara MA.  Sementara itu, jumlah perkara yang diregister MA  sebanyak 18.426. Dengan membandingkan jumlah perkara yang diregister dengan perkara yang dikirim, maka rasio penyelesaian  perkara (clearance rate) sebesar 103,73%.

Clearance Rate atau Rasio Penyelesaian Perkara, menurut Ridwan Mansyur adalah  perbandingan antara perkara kirim dengan perkara masuk.  Nilai ideal clearance rate adalah 100%. Jika kurang dari 100% , maka selisihnya menjadi tunggakan perkara.

“Seluruh peradilan di dunia menetapkan ini sebagai indikator kinerjanya, dan alhamdulillah clearance rate telah melampaui target”,  ujar Panitera MA pada saat memaparkan kinerja penanganan perkara pada pembukaan pleno kamar 2021, Kamis (18/11).

Meskipun jumlah perkara yang diminutasi dalam kurun waktu 10 bulan mencetak rekor jumlah terbanyak, Panitera MA memberikan beberapa catatan terkait tenggang waktu.

“Dari data tersebut masih ada catatan yang harus kita perbaiki di masa mendatang.  Dari jumlah 20 ribu perkara yang diminutasi,  baru 31,73% yang minutasinya diselesaikan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak perkara diputus sebagaimana ketentuan SK KMA 214/2014”, pungkas Panitera MA. [an]