Bandung (19/11)-  Ketua Mahkamah Agung menutup Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 di Ballroom Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung, Jum'at (19/11). Penutupan ini dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Eselon I dan Eselon II, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial serta ASN Mahkamah Agung.

Dalam sambutan, YM Prof. M Syarifuddin mewanti-wanti agar hasil kesepakatan kamar yang dihasilkan dalam forum ini jangan hanya sampai pada tahap perumusan saja melainkan harus dipatuhi. Dengan diterapkan secara konsekuen dan konsisten saat mengadili perkara, rumusan kamar akan membantu mewujudkan konsistensi putusan sehingga menuju kesatuan hukum yang kokoh.

Sebelumnya Beliau memberikan pengarahan dalam pembukaan rapat pleno pada kamis malam (18/11) kepada peserta rapat agar menyatukan persepsi dan pendapat dalam rapat kamar. Dipimpin oleh masing-masing ketua kamar, setiap kamar memulai menyusun usulan rumusan kamar pada pukul 08.00 jumat pagi (19/11). Rapat Kamar Pidana diselenggarakan di Ballroom 1, Rapat Kamar Perdata di Ballroom 3, Rapat Kamar Agama di Ruang Palasium, Rapat Kamar Tun di Ruang Kasamala, Rapat Kamar Militer di Ruang Pinus dan Rapat Kamar Kesekretariatan di Ruang Cemara.

Hasil rumusan kamar ini akan segera dibawa ke Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk menjadi pedoman bersama. Pedoman ini berlaku baik bagi Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung juga para hakim pada pengadilan tingkat pertama dan Banding pada empat lingkungan peradilan.

Sebelum menutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung memberikan semangat kebersamaan yakni “Tidak ada sebuah keberhasilan yang besar dapat diwujudkan oleh tangan dan kaki kita sendiri melainkan selalu membutuhkan peran dan kontribusi orang lain untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, kebersamaan adalah kunci untuk meraih kesukesan.” (AFK)