JAKARTA | (20/12) - Para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia wajib mempedomani setiap hasil rumusan pleno kamar dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan maupun tugas-tugas kesekretariatan. Kesatuan hukum dan konsistensi putusan harus dibangun mulai dari pengadilan tingkat pertama. Kesatuan hukum dan konsistensi putusan sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam pembukaan kegiatan  pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi pimpinan, hakim, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Jum’at (17/12), pekan lalu di Kota Surabaya. Untuk peserta yang berasal dari wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya mereka  mengikuti kegiatan tersebut secara tatap muka (luring) di ballroom hotel Sangri La Surabaya. Sementara peserta lainnya mengikuti kegiatan pembinaan secara virtual (daring) melalui aplikasi Zoom.

Ketua MA menegaskan bahwa perbedaan sikap dan cara pandang para hakim terhadap isu hukum yang sama akan menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

Berkaitan dengan kesatuan penerapan hukum, baru-baru ini Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.  Ketua MA menyebutkan empat poin penting dari SEMA tersebut yang perlu mendapatkan perhatian dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Pertama, subjek hukum korporasi, selain dijatuhkan  pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Kedua, ketika korporasi mengalami pailit dan/atau bubar, maka tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurusnya dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan pada saat terjadinya tindak pidana. Ketiga, pemeriksaan perkara praperadilan dalam tindak pidana perpajakan  dilakukan oleh pengadilan negeri dalam daerah tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum, dan keempat, dalam tindak pidana perpajakan tidak dapat diajukan pidana percobaan. [an]