JAKARTA | (30/12/2021) - Selama periode 1 Januari s.d 27 Desember 2021, Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 19.087 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.514 perkara (97%) diputus kurang dari  3 bulan. Berdasarkan data ini, maka pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung telah sesuai dengan ketentuan jangka waktu penanganan perkara yang ditentukan oleh SK KMA 214/2014.

Demikian disampaikan Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, di hadapan para jurnalis dalam kegiatan refleksi akhir tahun, Rabu (29/12) bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Refleksi akhir tahun yang mengusung tema “Bersinergi Membangun Kepercayaan Publik” ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan Mahkamah Agung, Panitera MA, Sekretaris MA dan para pejabat eselon I Mahkamah Agung.

Disampaikan oleh Ketua MA, jumlah beban perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung sebanyak   sebanyak 19.254 perkara, terdiri atas  perkara masuk  tahun 2021 sebanyak 19.055 perkara  dan sisa perkara akhir tahun 2020 sebanyak 199 perkara.  Dengan keberhasilan Mahkamah Agung memutus 19.087 perkara, maka perkara yang belum diputus oleh Mahkamah Agung per tanggal 27 Desember 2021 berjumlah 167 perkara. Dengan data tersebut rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung sebesar 99,13%.

“Jumlah ini lebih tinggi  24,13% dari target yang ditetapkan sebesar 75%”, ujar Ketua MA.

Ketua MA menyebut prestasi penanganan perkara tahun 2021 juga terjadi dalam  minutasi. Menurut Ketua MA, jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju periode Januari—27 Desember 2021 sebanyak 21.253 perkara. Dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima yang berjumlah 19.055 perkara, maka rasio penyelesaian perkara (clearance rate)   mencapai  111,54 %.

Dalam kesempatan terpisah, Panitera MA, Ridwan Mansyur mengatakan jJumlah perkara yang diminutasi sepanjang tahun 2021 merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

Perbandingan Kinerja 2020

Perkara yang diterima Mahkamah Agung tahun 2021 berjumlah  19.055. Jumlah ini berkurang 7,25% dibandingkan dengan tahun 2020 yang menerima sebanyak  20.544 perkara.  Menurut Panitera MA, berkurangnya jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung tersebut terjadi pada perkara PK Pajak yang mencapai  33,64% dan perkara pidana militer sebesar 6,83%. Sedangkan untuk perkara lainnya mengalami peningkatan. Jenis perkara yang mengalami peningkatan terbesar adalah perkara pada kamar pidana.  Perbandingan perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2020 dan 2021 adalah sebagaimana tabel berikut:

No

Jenis Perkara

Masuk 2020

Masuk 2021

% perban-
dingan

Ket

1

Perdata

4825

4841

0,33%

Meningkat

2

Perdata Khusus

1497

1514

1,14%

Meningkat

3

Pidana

1419

1597

12,54%

Meningkat

4

Pidana Khusus

5373

5674

5,60%

Meningkat

5

Perdata Agama/Jinayah

1042

1128

8,25%

Meningkat

6

Pidana Militer

223

210

-5,83%

Menurun

7

Tata Usaha Negara

6165

4091

-33,64%

Menurun

 

Jumlah

20544

19055

-7,25%

Menurun

 Sementara itu, jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung tahun 2021 sebanyak 19.087. Jumlah ini berkurang  7,17% dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah  20.562 perkara.  Berkurangnya jumlah perkara yang diputus ini berkorelasi dengan berkurangnya jumlah perkara masuk. Namun demikian untuk jenis perkara masuk yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,  maka jumlah perkara putusnya pun mengalami peningkatan signifikan. Hal tersebut tergambar dalam tabel berikut ini.

 

No

Jenis Perkara

Putus 2020

Putus 2021

% perban-dingan

Keterangan

 

1

Perdata

4.812

4812

0,00%

Tetap

 

2

Perdata Khusus

1.485

1524

2,63%

Meningkat

 

3

Pidana

1.453

1593

9,64%

Meningkat

 

4

Pidana Khusus

5.398

5713

5,84%

Meningkat

 

5

Perdata Agama/Jinayah

1.034

1136

9,86%

Meningkat

 

6

Pidana Militer

223

210

-5,83%

Menurun

 

7

Tata Usaha Negara

6.157

4099

-33,43%

Menurun

 

 

Jumlah

20.562

19087

-7,17%

Menurun

Terkait dengan data perkara, Ketua MA menegaskan bahwa data yang disampaikan pada saat refleksi akhir tahun ini  jumlahnya masih bisa berubah. Hal ini karena penanganan perkara Mahakmah Agung masih berlangsung hingga hari kerja terakhir di bulan Desember 2021. [an]