JAKARTA | (28/3) - MA dan Kemlu menandatangani  Nota Kesepahaman  Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata pada tanggal 22 Februari 2018, empat tahun yang lalu. Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi kedua lembaga tersebut, yakni Ketua MA dan Menteri Luar Negeri, berlaku hingga 21 Februari 2023. Satu tahun sebelum berakhir masa berlakunya Nota Kesepahaman, kedua belah pihak diwajibkan melaksanakan pembahasan perpanjangan nota kesepahaman. Oleh karena itu, Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata MA dan Kemlu menggelar rapat pendahuluan pembahasan perpanjangan nota kesepahaman, Senin (28/03), yang berlangsung secara virtual.

Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah peluang penyampaian dokumen ke luar negeri secara elektronik. Menurut Mandala S. Purba, Tim Rogatori Kemlu, sepanjang ketentuan negaranya mengakomodir sistem elektronik, penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia ke nagara asing dapat dilakukan secara elektronik.  Menanggapi hal tersebut, Tim Rogatori MA  berharap agar  Kemlu menginventarisasi negara yang sistem hukumnya mengakomodir penyampaian dokumen secara elektronik.  Tim Rogatori MA dan Kemlu menyepakati isu  penyampaian dokumen elektronik ini menjadi bagian yang diusulkan  dalam pembaruan MoU MA-Kemlu tahun depan.

Hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah gagasan membangun “mutual legal asisten” di bidang perdata diantara Mahkamah Agung  negara ASEAN. Jika ide  “MLA  Perdata” di kawasan Asean terwujud, maka dapat memangkas waktu dan prosedur penyampaian dokumen dalam masalah perdata.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Tim dari kedua lembaga ini adalah pelacakan dokumen.  MA dan Kemlu berkomitmen untuk mengintegrasikan  sistem informasi penanganan perkara yang dimiliki oleh MA dengan Sistem  Rogatori Online Monitoring Kementerian Luar Negeri. Pelacakan dokumen milik PT. Pos Indonesia juga diharapkan dapat memperkuat sistem pelacakan dokumen, karena PT Pos Indonesia menjadi pihak dalam perjanjian kerjasama penyampaian dokumen dalam masalah perdata. [an, Tim Rogatori MA)