JAKARTA | (30/05) - Selama periode Januari sampai dengan April 2022, Mahkamah Agung telah meregistrasi  sebanyak 11.605 perkara. Jumlah ini meningkat 41,59% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang hanya meregister sebanyak 8.196 perkara. Sementara itu, jumlah perkara yang telah diputus pada periode tersebut sebanyak 7.193 perkara. Jumlah ini meningkat 32,71% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang berjumlah 5.420 perkara.

Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam laporan periodik yang diakses Senin (30/5/2022). Menurut Panitera MA, beban penanganan perkara  yakni kumulasi sisa perkara tahun sebelumnya dengan jumlah perkara yang diregister pada tahun berjalan,  juga mengalami peningkatan.  Jumlah beban perkara pada catur wulan pertama di tahun 2022 ini sebanyak 11.780 perkara. Jumlah ini merupakan gabungan dari sisa perkara tahun 2021 berjumlah 175 perkara dan perkara yang diregister sebanyak 11.608 perkara.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022, jumlah  beban perkara catur wulan pertama tahun 2022 meningkat 40,32%”, ujar Ridwan Mansyur.

Perkara Pidsus Mondominasi

Dikatakan Panitera MA, dari 11.605 perkara yang diterima MA  pada periode  Januari s.d April 2022, perkara pidana khusus merupakan jumlah perkara terbanyak yang mencapai 28,97%.  Urutan perkara berikutnya secara berturut-turut adalah sebagai berikut: perkara pajak (28,70%), perkara perdata (19,86%), perkara perdata khusus (7,66%), perkara pidana (5,43%), perkara perdata agama (4,09%), perkara TUN (3,76%), perkara pidana militer (1,05%),  perkara HUM (0,34%), perkara jinayat (0,12%) dan perkara  pelanggaran administrasi pemilihan (0,02%).

"Jenis perkara pidana khusus, mendominasi perkara yang diajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali ke MA", jelas Panitera MA.

Tabel  Keadaan Perakara

Untuk memperejkas keadaan perkara pada periode Januari --Aprili 2022, berikutu kami sajikan tabel keadaan perkara

JENIS PERKARA SISA MASUK BEBAN PUTUS SISA % Memutus
PERDATA 16 2305 2321 1308 1013 56,36%
PERDATA KHUSUS 11 889 900 770 130 85,56%
PIDANA 10 630 640 444 196 69,38%
PIDANA KHUSUS 124 3362 3486 1720 1766 49,34%
PERDATA AGAMA 7 475 482 388 94 80,50%
JINAYAT AGAMA 0 14 14 12 2 85,71%
PIDANA MILITER 0 122 122 87 35 71,31%
TUN  7 436 443 355 88 80,14%
PAJAK 0 3331 3331 2081 1250 62,47%
Hak Uji Materiil 0 39 39 28 11 71,79%
Pelanggaran Adm Pemilihan 0 2 2 0 2 0,00%
JUMLAH 175 11605 11780 7193 4587 61,06%

 

Keadaan perkara pada setiap kamar perkara adalah sebagai berikut:

 

KAMAR SISA MASUK BEBAN PUTUS SISA % PUTUS
PERDATA 27 3194 3221 2078 1143 64,51%
PIDANA 134 3992 4126 2164 1962 52,45%
AGAMA 7 489 496 400 96 80,65%
MILITER 0 122 122 87 35 71,31%
TUN 7 3808 3815 2464 1351 64,59%
JUMLAH 175 11605 11780 7193 4587 61,06%

(an/tim pralan)