Bali | (23/08) Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Penjajakan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam Bidang Perdata antara Indonesia-Singapura. Rapat tersebut diselenggarakan di Movenpick Resort Bali pada hari Senin-Rabu, tanggal 22-24 Agustus 2022. Perwakilan dari Mahkamah Agung yang turut menghadiri rapat adalah utusan dari Kamar Perdata, Kepaniteraan, Biro Hukum dan Humas, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, Direktorat Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Umum, dan Direktorat Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama. Selain dari Mahkamah Agung, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Rapat yang diselenggarakan secara hybrid tersebut membahas tiga isu utama: 1) Penentuan Central Authority untuk Indonesia dalam pembentukan MLA Perdata Indonesia-Singapura, 2) Penyusunan konsep model law MLA Perdata dengan mengadopsi hal-hal yang diatur dalam Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Document in Civil or Commercial Matters dan Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters, dan 3) Identifikasi tahapan penjajakan MLA perdata dengan Singapura bersama para pemangku kepentingan.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah V. Hesti Dewayani (Direktur Hukum dan Perjanjian Sosbud Kemenlu), Ahmad Z Anam (Hakim Yustisial, mewakili Panitera MA), Tudiono (Direktur Otoritas Pusat dan Kerjasama International Kemenkumham), Yu Un Oppusunggu (Universitas Indonesia), serta perwakilan dari KBRI Singapura.

Rapat tersebut digelar sebagai respons dari terus meningkatnya intensitas penanganan bantuan teknis hukum dalam bidang perdata lintas negara, khususnya tujuan Singapura. Hingga minggu ke-3 Agustus 2022 telah terdapat 154 aktifitas permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan tujuan Kota Singa tersebut. Ini merupakan jumlah terbanyak jika dibandingkan negara lain. Rapat ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan Hukum Perdata Internasional di Indonesia.

Selain sebagai negara dengan jumlah bantuan teknis hukum dalam bidang perdata terbanyak, pemilihan Singapura sebagai pilot project pembentukan MLA Perdata ini juga diperkuat dengan dua faktor: pertama, Singapura telah memiliki MLA perdata dalam bentuk Treaty on Judicial Assistance in Civil and Commercial Matters between the People’s Republic of China and the Republic of Singapura sejak tahun 1997 dan kedua, Singapura telah memiliki pengaturan terkait kerja sama MLA Perdata dalam The Supreme Court of Judicature Act order 66 and 67.

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat ini, Kementerian Luar Negeri, yang diwakili Direktur Hukum Perjanjian Internasional, akan menghadap Pimpinan Mahkamah Agung guna mendapat arahan-arahan serta mengkoordinasikan lebih lanjut mengenai pembentukan tim teknis dalam rencana penjajakan MLA Perdata dengan Singapura.[ey.aza]